Tanjung Morawa I Jurnalisme-Info
Sebagai,instansi pendidikan yang sudah di tunjuk dan di amanakan oleh pemerintah setempat oleh dinas pendidikan kepada sebuah instasi pendidikan yang ada di setiap daerah, menjadi satu kepercayaan buat Para anak-anak didik yang ada di instasi pendidikan. Merekalah yang kelak akan menjadi pejuang-pejuang di negri ini.
Sebagai intansi pendidikan yang mengajarkan kepribadian,ahlak,dan kejujuran. pendidikan yang telah di dapatkan dari sekolah kelak bisa di jadikan jembatan untuk menuju sukses.
Namun di sayangkan instansi pendidikan SMAN 1 Tanjung Morawa yang di beri amanah dan di percayakan oleh pemerintah telah mencoreng dunia pendidikan,Pasalnya kepalah sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa Makmur Efendi Sitompul SPd.MPd mengutip uang Baju perpisahan sekolah kelas XII.
Berdasarkan Permendikbud nomor 44 Tahun 2012
Menjelaskan tentang pungutan dan sumbangan,sedangkan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang pungutan peserta didik.dan himbauan dari ombusmen RI sekolah dan komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan perpisahan.
Saat awak media mengkonfirmasi kepala sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa,Makmur Efendi,beliau tidak ingin berjumpa dengan alasan sedang ada rapat. jawaban melalui Humas SMAN 1 Tanjung Morawa Isnan Kamil pada Saptu 19 April 2025.dan tidak memperbolehkan kita berjumpa dengan Kepsek.
Di tempat terpisah awak media sempat berbincang-bincang oleh salah satu Murid anak didik kelas XII yang tidak mau di sebutkan namanya, dia mengatakan " kami, om"di kutip uang Baju perpisahan sebesar Rp. 160.000, per orang, yang mengelolah adalah pihak dari sekolah Om. Pungkas nya.
Sudah jelas tidak di benarkan satu rupiah saja pun tidak benar anak didik di kutip uang perpisahan.berdasarkan peraturan pemerintah No.17 Tahun 2010 yang melarang pungutan peserta didik walaupun satu rupiah. Sudah jelas Insatnsi Pendidikan SMAN 1 Tanjung Morawa yang sudah di berikan amanah dan kepercayaan telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang(Tim)