Asap hitam pekat dari cerobong boiler PTPN IV Kebun Aek Nabara Selatan dikeluhkan masyarakat. Kondisi tersebut diduga berpotensi mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga. Aliran limbah perusahaan ke parit masyarakat di kawasan Simpang Kasogli juga dikeluhkan karena menimbulkan bau menyengat.
Saat dikonfirmasi, Humas perusahaan menyatakan bahwa operasional pabrik diawasi DLH Kabupaten Labuhanbatu setiap enam bulan dan hasil pengujian emisi masih memenuhi baku mutu. “Semua pabrik memang asapnya tebal, kami diawasi oleh DLH Kabupaten Labuhanbatu per enam bulan sekali dan uji emisi kami tidak melebihi baku mutu,” ujarnya.
Namun, kondisi di lapangan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung. Terlebih, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Manager perusahaan sebelumnya yang menyebut asap hanya berlangsung kurang dari satu menit.
Tokoh masyarakat Labuhanbatu, Khairuddin Hasbi, S.H., M.H., meminta DLH turun langsung. “Perusahaan jangan hanya mengklaim emisinya memenuhi baku mutu. DLH harus turun langsung menguji emisi dan memeriksa dugaan limbah tersebut. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021, DLH diharapkan segera menguji emisi, memeriksa saluran pembuangan, serta mengambil sampel air. Pemeriksaan secara terbuka bersama masyarakat dan insan pers juga diperlukan agar pengawasan tidak sebatas laporan, sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pabrik sawit di Labuhanbatu untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Fz






