Manado, Jurnalisme.Info-
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi menahan dua mantan pejabat Dinas komunikasi dan Informatika ( kominfo) Profinsi Sulawesi Utara, Stevan Liow dan christian Iroth, kamis ( 22/10/2026 ).
Keduanya di tahan setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana publikasi media di lingkungan Dinas Kominfo Sulut.
Penakanaan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran publikasi media tersebut.
Steven Liow,mantan kepala dinas kominfo sulut,menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.00 wita sehingga sekitar pukul 18.00 wita
Jurnalisme Info
Setelah pemeriksaan berakhir,steven terlihat keluar dari ruang pemeriksaan subdirektorat Tindak pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda sulut dengan mengenakan baju tahanan.
Sementara itu christian Iroth,mantan kepala bidang di lingkungan Dinas Kominfo Pemprov Sulut,turut menjalani proses hukum yang sama,keduanya kemudian di bawa ke ruang tahanan Polda Sulut Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasubdit Tipidkor Distreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana,membenarkan penakanan terhadap kedua tersangka tersebut," sudah kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan," jelasnya.
Jurnalisme Info.
Kasus dugaan korupsi dana publikasi media di lingkungan Dinas Kominfo Sulut menjadi perhatian.karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah yang seharusnya,dikelola secara transparan akuntabel,dan sesuai ketentuan perundang -undangan.
Penakanan kedua mantan pejabat tersebut,menandai perkembangan penting dalam proses penyidikan.
Namun penakanan bukanlah putusan akhir mengenai kesalahan seseorang,Proses pembuktian tetap harus di lakukan melalui mekalisme hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan Polda Sulut,termasuk pengungkapan konstruksi perkara,nilai kerugian keuangan negar.jika telah di tetapkan secara resmi,serta peran masing- masing tersangka dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik di lingkungan pemerintah daerah.kasus inipun
mendapat apresiasi dari masyarakat sulut.
Namun sebagian masyarakat Manado mempertanyakan kasus Perumda Pasar Manado
Kapan penetapan tersangka?
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.Status tersangka maupun penakanan tidak serta merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Liputan : Zubaeda sriwahyuni Lengato




