🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca Jurnalisme INFO
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Riingkus Seorang IRT Diduga Mengedarkan Sabu, Barang Bukti dan Dua Pria Lainnya Berhasil Diamankan

ACEH TENGAH – Jurnalissme.Info: Berawal dari penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mengedarkan sabu, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah mengembangkan penyelidikan hingga ke Kabupaten Bener Meriah. Hasilnya, dua pria turut diamankan dalam operasi beruntun pada Jumat 23 Oktober 2026, termasuk seorang yang diduga memasok sabu kepada tersangka perempuan tersebut, Sabtu (24/10/2026).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah. Menindaklanjuti informasi itu, petugas menangkap AJ (35) di Kampung Arul Kumer sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari penggeledahan rumah, petugas menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat bruto 2,06 gram, timbangan elektrik, alat isap sabu, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari RP (27), warga Kabupaten Bener Meriah, seharga Rp.1.985.000.

Berbekal keterangan itu, petugas bergerak ke Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi mengamankan RP bersama SR (34) di sebuah gudang.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,25 gram, alat isap, enam plastik klip bening, dua telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

RP diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada AJ, sedangkan SR diduga sebagai pengguna. Berdasarkan keterangan RP, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial "J" di Aceh Utara. Polisi masih memburu "J" yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU. Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada pelaku yang diamankan di Aceh Tengah. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri sumber pasokan dan menangkap pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan menguji barang bukti di laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dalam pemberantasan narkotika, sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI - Humanis, Amanah, Tegas, Inspiratif.
Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Liputan:(Alamsyah).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال