🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca Jurnalisme INFO
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Peduli Masa Depan Generasi Pasaman H. Sawal Dt Putiah Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Lubuk sikaping

Pasaman, Jurnalisme.info-

Ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya digelar di Gedung Kogusda KPN, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (7/11/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh H. Sawal, SH, Dt. Putiah, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat sekaligus Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam penyampaiannya, Sawal Dt. Putiah menegaskan bahwa sosialisasi Perda ini sangat penting, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Pasaman, mengingat banyaknya generasi muda yang terjebak dalam persoalan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan kehidupan keluarga, bahkan menghambat kemajuan suatu daerah.

Karena itu, diperlukan kepedulian dan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, pemerintahan nagari, keluarga hingga kalangan generasi muda untuk bersama-sama melakukan pencegahan.

Sementara itu, A. Nurhadi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 tidak terlepas dari adanya kekhawatiran terhadap semakin banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Sumatera Barat.menurutnya narkoba ini tidak bisa kita serahkan pencegahannya kepada aparat penegak hukum saja tetapi merupakan tanggung jawab kita semua untuk mencegah termasuk peredarannya.

Menurut Nurhadi, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius dan langkah nyata melalui kebijakan serta keterlibatan seluruh komponen masyarakat. Perda ini diharapkan menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Ia juga menekankan bahwa upaya memerangi narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi harus dimulai dari kesadaran masyarakat dan lingkungan keluarga.

Kegiatan ini turut dihadiri Wali Nagari Durian Tinggi, Hendra Gunawan, pengurus DPC PPP, serta sejumlah peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya narkotika sekaligus mengetahui pentingnya peran aktif dalam mencegah penyalahgunaannya di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa masa depan Kabupaten Pasaman berada di tangan generasi mudanya. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat harus bersatu dan tidak boleh tinggal diam menghadapi ancaman narkoba.

Menyelamatkan generasi muda dari narkoba berarti menyelamatkan masa depan Pasaman. Pencegahan harus dimulai sekarang, sebelum semakin banyak anak bangsa menjadi korban.

Anjasri,C.PIL,C.LWI

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال