Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (4/11/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 15,20 gram bruto.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Poncol, Desa Bunut, dan Dusun Sulum Sebrang Sukarame, Desa Pangarungan.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Poncol. Petugas mengamankan pria berinisial AH alias Ipin (37), yang saat itu menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 13,63 gram bruto, 61 plastik klip, alat skop, handphone, serta uang tunai Rp1.750.000.
Dari kedua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total dua orang tersangka beserta sabu seberat 15,20 gram bruto. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Welson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat melalui program KRYD Gakkum Narkoba.
Polres Labuhanbatu Selatan mengajak masyarakat tidak takut melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 guna membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Fauzan





