Labuhanbatu Selatan, Jurnalisme.info-
Jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FH alias Freddy (29), diamankan petugas setelah diduga membawa narkotika jenis sabu di Dusun Panjomuran, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Freddy yang diketahui merupakan warga Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan ketika berada di areal perkebunan kelapa sawit di sekitar Dusun Panjomuran.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,63 gram bruto. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Poco yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis di Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (24/8/2026).
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki berada di areal perkebunan kelapa sawit. Personel kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria tersebut.
Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 1,63 gram bruto beserta satu unit handphone Poco. Dalam pemeriksaan awal, FH alias Freddy mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.
AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110 maupun Polsek terdekat,” tegasnya.
Fauzan,S.H.






