Polisi mengamankan seorang pria berinisial SRD (21), warga Tanjung Alam, Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat. SRD diketahui bekerja sebagai pegawai koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah Prabumulih.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syahputra, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto, S.H., Kanit Reskrim Gelumbang iptu Andre Tep, dan personel Reskrim Aipda Iskandar Prayuda, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan.
Berawal dari Perselisihan Pembayaran Koperasi
Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan pembayaran koperasi yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban berawal terlibat pertengkaran di kawasan Pasar Pagi Gelumbang. Perselisihan tersebut sempat dilerai oleh warga.
Namun, persoalan tersebut kembali berlanjut. Pelaku dan korban kemudian terlibat perselisihan di kawasan Perumahan Gajah Mada, tepatnya di sekitar samping pom bensin mini.
Penusukan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diduga mendatangi rumah korban. Keributan kemudian terjadi dan berujung pada penusukan terhadap korban berinisial A.
Korban mengalami luka akibat tusukan pada bagian dada dan paha kanan hingga meninggal dunia.
Mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut, jajaran Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan SRD.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni:
Satu buah celana pendek warna biru;
Satu buah celana panjang training warna abu-abu merek Adidas;
Satu buah jaket warna putih;
Satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 20 sentimeter.
Barang bukti tersebut telah diamankan penyidik untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Tersangka Diproses Sesuai Hukum




