🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Pelaku Pembunuhan ,Pegawai Koperasi di Gelumbang Berhasil Diringkus Polisi



MUARA ENIM, Jurnalisme Info — Jajaran Polsek Gelumbang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polsek Gelumbang, Selasa (11/8/2026).

Polisi mengamankan seorang pria berinisial SRD (21), warga Tanjung Alam, Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat. SRD diketahui bekerja sebagai pegawai koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah Prabumulih.



Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syahputra, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto, S.H., Kanit Reskrim Gelumbang Andre Tep, dan personel Reskrim Aipda Iskandar Prayuda, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan.

Berawal dari Perselisihan Pembayaran Koperasi

Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan pembayaran koperasi yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban berawal terlibat pertengkaran di kawasan Pasar Pagi Gelumbang. Perselisihan tersebut sempat dilerai oleh warga.

Namun, persoalan tersebut kembali berlanjut. Pelaku dan korban kemudian terlibat perselisihan di kawasan Perumahan Gajah Mada, tepatnya di sekitar samping pom bensin mini.

Penusukan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diduga mendatangi rumah korban. Keributan kemudian terjadi dan berujung pada penusukan terhadap korban berinisial A.

Korban mengalami luka akibat tusukan pada bagian dada dan paha kanan hingga meninggal dunia.

Mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut, jajaran Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan SRD.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni:

Satu buah celana pendek warna biru;

Satu buah celana panjang training warna abu-abu merek Adidas;

Satu buah jaket warna putih;

Satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 20 sentimeter.

Barang bukti tersebut telah diamankan penyidik untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Tersangka Diproses Sesuai Hukum

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 449 KUHP atau Pasal 448 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP Nasional berkaitan dengan pemaksaan dan pengancaman. Karena perkara ini berkaitan dengan kematian korban

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال