LABUHANBATU SELATAN,jurnalisme.info– Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Pinang.
Terduga pelaku berinisial AP alias Andre (31) ditangkap dalam penggerebekan di Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan bahwa AP alias Andre diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AP alias Andre. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok plastik berbentuk sekop, satu timbangan elektrik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, serta satu kotak warna silver yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasi Humas AKP Sujono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian melalui Dumas Presisi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujar AKP Sujono.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat diakses tanpa dipungut biaya.
Fz


