Labuhanbatu Utara, Jurnalisme.info-
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kurir SPX Express Kualuh Hilir menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pelanggan mengaku diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 di luar nominal pembayaran Cash On Delivery (COD) yang telah tertera pada aplikasi Shopee, 11/07/2026..
Berdasarkan hasil penelusuran Jurnalisme.info, dugaan pungutan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama sejak SPX Express Hub Kualuh Hilir mulai beroperasi. Dugaan praktik itu disebut dialami sejumlah pelanggan di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir, khususnya Kelurahan Kampung Masjid dan sekitarnya.
Salah seorang pelanggan berinisial JP mengaku sangat keberatan dengan adanya biaya tambahan tersebut.
"Kami sebagai pelanggan sangat keberatan kalau memang ada biaya tambahan seperti itu. Bagi saya ini adalah pungutan liar. Setiap pesan paket selalu diminta tambahan biaya Rp5.000 sampai Rp10.000 per paket. Kami sangat resah terhadap oknum kurir nakal seperti ini," ungkap JP kepada Jurnalisme.info.
Menurut pengakuan warga, apabila nilai COD yang tercantum di aplikasi sebesar Rp80.000, penerima paket diminta membayar Rp85.000. Bahkan apabila terdapat tiga paket atas nama penerima yang sama, tambahan biaya yang diminta dapat mencapai Rp15.000.
Padahal, masyarakat menilai biaya COD seharusnya telah sesuai dengan nominal yang tercantum pada aplikasi Shopee sehingga tidak semestinya ada pungutan lain di luar tagihan resmi.
Dalam laporan yang diterima redaksi, salah seorang kurir yang diduga melakukan pungutan tersebut diketahui berinisial WH, dengan identitas kurir yang telah diketahui redaksi. Informasi dari sejumlah warga juga menyebut dugaan praktik serupa dilakukan oleh lebih dari satu kurir. Namun informasi tersebut masih menunggu hasil investigasi dan pembuktian dari pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum kurir berinisial WH tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada warga, oknum kurir tersebut berdalih terjadi kesalahan penyebutan harga serta mengaku gaji yang diterimanya tidak mencukupi. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat diverifikasi lebih lanjut.
Apabila dugaan tersebut benar, tindakan meminta biaya tambahan di luar nominal COD tanpa dasar yang sah berpotensi bertentangan dengan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin konsumen memperoleh pelayanan yang jujur, benar, dan tidak dibebani biaya di luar kesepakatan.
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian konsumen, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak SPX Express dan Shopee segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti terdapat pelanggaran oleh oknum kurir, perusahaan diharapkan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengiriman.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Jurnalisme.info masih menunggu hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak SPX Express maupun Shopee.
P/tim

