Utang Membengkak Jadi Rp140 Juta, Nenek di Jombang Tempuh Jalur Hukum

Ngatini, nenek di Jombang yang terjerat utang bank


Jombang, Jurnalisme.info-

Kasus utang Ngatini (69), lansia buta huruf asal Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang, menyita perhatian publik. Perempuan yang mengaku hanya pernah meminjam Rp 25 juta dan Rp 500 ribu itu mendadak mengetahui utangnya berubah menjadi Rp 140 juta saat menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Jombang.
Perbedaan mencolok antara pengakuan Ngatini dengan catatan PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh membuat perkara ini terus bergulir.

Di satu sisi, Ngatini mengaku hanya dua kali meminjam uang. Di sisi lain, bank mencatat ia telah menerima fasilitas kredit sebanyak 15 kali sejak 2012. Sengketa tersebut kini berpotensi berlanjut ke ranah pidana setelah kuasa hukum Ngatini menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kredit.

Awalnya, Ngatini mengaku menerima pinjaman sebesar Rp 25 juta dari Bank Jombang dengan jaminan sertifikat tanah milik suaminya, Sukarman. Tak lama kemudian, ia kembali meminjam Rp 500 ribu menggunakan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun sebagai agunan sehingga total pinjamannya menjadi Rp 25,5 juta.

Saat hendak membayar angsuran, pegawai bank disebut menyampaikan bahwa BPKB sepeda motornya sudah tidak layak lagi dijadikan jaminan. Karena itu, Ngatini mengaku berinisiatif mengganti agunan tersebut menggunakan sertifikat tanah milik anak tunggalnya, Joko Purwanto, tanpa merasa mengajukan pinjaman baru.

"Jadi, BPKB saya tukar sertifikat, itu saja. Utang itu menjadi satu, Rp 25 juta dan Rp 500.000. Kalau saya membayar bunga jadi satu. Sertifikat atas nama Pak Sukarman dan Joko, tapi yang pinjam atas nama saya, yang tanda tangan juga saya," terang Ngatini kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Ngatini mengatakan, setelah bercerai dengan Sukarman pada 30 Maret 2021, kondisi ekonominya memburuk sehingga ia hanya mampu membayar angsuran sebanyak tiga kali. Menurutnya, selama itu petugas bank rutin datang ke rumah untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pinjamannya dan ia tetap merasa hanya memiliki dua pinjaman tersebut.

"Hanya Rp 25 juta dan saya butuh lagi pakai BPKB Rp 500 ribu saya ganti sertifikat," tegas Ngatini.

Kesulitan melunasi cicilan kemudian dimanfaatkan seseorang yang dikenalkan oleh ponakan Ngatini. Ponakannya mengaku memiliki teman bernama Nur Ali yang bisa membantu menurunkan bunga sekaligus melunasi utang di Bank Jombang. Namun, Ngatini mengaku terus didesak agar segera menyediakan uang pelunasan.
Karena percaya, Ngatini menjual sawah miliknya di Desa Munungkerep seharga Rp 40 juta. Ia juga meminjam uang Rp 10 juta serta menyerahkan perhiasan emas seberat 10 gram hingga terkumpul sekitar Rp 55 juta yang kemudian diberikan kepada Nur Ali di rumah ponakannya.

"Karena terus didesak ponakan saya, uang saya serahkan ke Pak Nur Ali di rumah ponakan saya. Banyak orang saat itu, ada tujuh orang," ungkap Ngatini.

Harapan Ngatini agar dua sertifikat tanahnya kembali tak pernah terwujud. Ia mengaku Nur Ali tidak pernah menyetorkan uang tersebut ke Bank Jombang dan hingga kini uang Rp 55 juta miliknya belum dikembalikan.

"Ditagih susah minta ampun, malah saya diancam Pak Nur Ali kalau berani melapor, akan dilaporkan balik sampai habis seluruh harta saya," ujarnya.

Persoalan semakin rumit ketika sekitar sebulan lalu Ngatini menerima surat gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri Jombang. Dari dokumen gugatan itulah ia baru mengetahui bahwa pinjamannya tercatat menjadi Rp 140 juta yang terbagi dalam dua perjanjian kredit masing-masing senilai Rp 70 juta dengan agunan sertifikat tanah milik Sukarman dan Joko.

"Waktu saya dapat surat dari pengadilan, saya kaget karena kredit menjadi dua, (sertifikat tanah) atas nama Pak Sukarman Rp 70 juta dan (sertifikat tanah) atas nama Joko Rp 70 juta. Ketika di pengadilan, saya tanya pegawai bank kenapa utang saya terbelah. Oh iya Bu Ni niat dibuat seperti itu oleh pihak bank. Kalau tidak mampu membayar, semuanya disita. Sehingga saya takut, saya cari uang Rp 10 juta, saya cicilkan ke bank di Kabuh sekitar 4-5 minggu lalu setelah sidang di PN Jombang. Masa atas nama Pak Sukarman sudah disita, yang atas nama Joko disita juga," jelas Ngatini.


Kini, Ngatini berupaya mempertahankan sertifikat tanah milik anaknya agar tidak ikut disita. Ia mengaku telah menyetor Rp 10 juta ke Bank Jombang sebagai bentuk iktikad baik sambil terus berusaha meminta Nur Ali mengembalikan uang yang pernah diserahkannya.

"Keinginan saya sertifikat atas nama Joko bisa saya ambil. Karena saya kesulitan menagih Pak Nur Ali, uang saya Rp 55 juta dibawa sampai sekarang belum dikembalikan," cetus Ngatini.

Sementara itu, kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Salah satunya ialah munculnya dua perjanjian kredit pada 2024 yang masih mencantumkan nama Sukarman sebagai pihak dalam perjanjian, padahal pasangan itu telah resmi bercerai sejak 2021.

Menurut Adang, kondisi Ngatini yang tidak bisa membaca maupun menulis juga patut menjadi perhatian karena seharusnya seluruh isi perjanjian dijelaskan secara utuh sebelum ditandatangani. Ia pun berencana melaporkan perkara tersebut ke kepolisian karena menduga terdapat unsur pidana tipu muslihat.

"Setelah kami pelajari perkaranya, upaya hukum sementara ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian agar diselidiki apakah ini ada unsur pidana apa tidak. Dugaan awal ada unsur pidana tipu muslihat. Di sini ada pihak ketiga dan pihak bank yang menurut kami ada sedikit kesalahan prosedur. Jadi, nanti biar didalami pihak kepolisian. Karena di KUHP baru diatur ada pidana korporasi," terang Adang Dwi Widagdo.

Adang juga mempertanyakan munculnya dua perjanjian kredit pada tahun 2024 yang melibatkan Ngatini dan Sukarman.

"Jadi, proses kredit yang dipersoalkan terjadi kalau tidak salah di tahun 2024, tapi ternyata versi Bu Ngatini itu sudah sejak lama, yaitu sebelum perceraian tahun 2021. Tapi kenapa ada perjanjian kredit yang melibatkan suami istri di tahun 2024. Semestinya saat itu hak dan kewajiban suami istri sudah terpisah karena sudah bercerai," jelas Adang Dwi Widagdo.

Di sisi lain, PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh membantah bahwa utang Ngatini membengkak hanya karena bunga. Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, menjelaskan Ngatini merupakan nasabah lama yang telah menerima fasilitas kredit sebanyak 15 kali sejak 2012 dengan nilai plafon yang terus meningkat.

Menurut data bank, Ngatini awalnya menerima kredit Rp 12 juta pada 2012 dengan jaminan BPKB kendaraan. Setelah beberapa kali melunasi pinjaman, ia kembali mengajukan kredit baru dengan nilai yang semakin besar, mulai Rp 61 juta pada April 2021, Rp 71 juta pada November 2021, Rp 86 juta pada Agustus 2022, hingga Rp 120 juta pada Agustus 2023.

Aan menjelaskan, pada September 2024 kredit tersebut kemudian dipecah menjadi dua fasilitas pinjaman masing-masing Rp 70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman dengan dua sertifikat tanah berbeda sebagai agunan.

"Pada 27 September 2024 (jatuh tempo), fasilitas kredit dijadikan 2 nama Ngatini dengan plafon Rp 70 juta yang merupakan fasilitas kredit ke-14 dan Sukarman dengan plafon Rp 70 juta yang merupakan fasilitas kredit ke-15, masing masing kredit dengan jaminan SHM yang berbeda dan sampai saat ini kredit masih aktif dengan kondisi sudah lewat jatuh tempo dan kolektibilitas 5," imbuh Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda.

Bank juga menyebut Ngatini telah menyetor Rp 10 juta pada 18 Mei 2026 sehingga sisa pinjaman dengan agunan sertifikat tanah anaknya berkurang menjadi Rp 60 juta. Sementara itu, kredit atas nama Sukarman tidak dapat dilunasi sehingga sertifikat tanah tersebut telah diambil alih melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).

Sumber : Detik.com

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال