Bangka Tengah, Jurnalisme.info-
Diduga terjadi perambahan kawasan hutan produksi di wilayah Bemban 7 dan Bemban 8, Kabupaten Bangka Tengah. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sejumlah pohon sawit telah tumbuh di area yang menurut plang bertuliskan "Kawasan Hutan Produksi ". Namun plang tersebut saat ini tidak terlihat di beberapa titik.
Di kalangan warga, muncul nama 5 orang yang disebut-sebut sebagai pengelola lahan di lokasi tersebut. Mereka disebut berinisial Bitet , Acai dan Acen , ashiung dan achiung yang berasal dari Koba. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait hal tersebut.
Pembukaan lahan di dalam kawasan hutan produksi merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang melakukan perambahan hutan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Menindaklanjuti temuan ini, tim media berencana menyampaikan informasi dan data lapangan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan/PKH, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel.
Fakta Info masih berupaya mengonfirmasi ke pihak DLHK Babel, BKSDA, dan aparat penegak hukum terkait status lahan dan langkah penindakan di lokasi.
*Tim Jurnalisme Info*
