Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan Narkotika di Lapas Labuhan Bilik, Pegawai Lapas dan Warga Binaan Terlibat







Labuhanbatu,Jurnalisme.info – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik. Dalam pengungkapan ini, seorang pegawai lapas hingga sejumlah warga binaan turut diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan vape berisi cairan etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH, MH, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas.

Menindaklanjuti laporan itu, AKP Hardiyanto bersama tim yang terdiri dari Kanit I Satres Narkoba IPDA Satrawan Ginting, Katim I Unit I Bripka Syahputra, SH, dan Katim II Unit I Aiptu Sumedi, SH, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan operasi penindakan.

Pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pegawai Lapas Labuhan Bilik berinisial AI (Ahmad Ilham) di area kantor lapas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perangkat vape.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan AI meliputi sabu seberat 8,16 gram bruto, lima butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat 1,60 gram bruto, liquid vape yang diduga mengandung etomidate, sejumlah perangkat vape berbagai merek, dua bungkus cairan etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game, serta satu unit ponsel Android.

Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution yang diketahui akan segera bebas menjalani masa hukuman.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengembangan kasus bersama pihak Lapas Labuhan Bilik. Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam lapas.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan narkotika dalam jumlah besar yang dikuasai oleh warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole (36). Dari tangan tersangka, diamankan enam bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan total berat sekitar 250 gram bruto, 10 bungkus liquid vape mengandung etomidate merek Yakuza XL, plastik klip kosong, lakban kuning, tisu, plastik kresek hitam, serta sebuah bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Selain Prayetno, petugas juga mengamankan lima warga binaan lainnya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Kelima warga binaan yang turut diperiksa yakni Yusril Ihza Mahendra Lubis alias Iza (26), Ibnu Hajar alias Ibnu (27), Sunarho alias Brewok (31), serta dua warga binaan lain yang masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan dalam memasukkan narkotika ke dalam lapas.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, baik di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika, sekaligus mengungkap modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan vape berisi cairan etomidate di lingkungan lembaga pemasyarakatan.


Fz

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال