Kapolres Labuhanbatu Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia








labuhanbatu,Jurnalisme.info– Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (20/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., para Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, serta insan pers.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban Luis David Hutabarat bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian. Saat itu, beberapa orang berupaya menghentikan korban dan rekannya hingga terjadi insiden yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap sejumlah korban.

Berdasarkan keterangan saksi, korban Luis David Hutabarat kemudian bertemu dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru.

Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya yakni Doni Romadan dan Sutomi juga mengalami luka-luka. Doni mengalami luka bengkak dan lecet pada beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, serta luka lecet akibat kejadian tersebut.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni BD terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.







Kapolres juga menjelaskan bahwa satu orang berinisial BDL yang merupakan anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai kewenangan yang berlaku.

Sejumlah langkah penyidikan yang telah dilakukan antara lain autopsi terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penetapan status tersangka, hingga penahanan terhadap tersangka BD, IFK, dan KMH.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Kapolres Labuhanbatu mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar situasi tetap berjalan dengan baik.

"Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beroperasi dengan aman tanpa adanya kendala maupun keresahan. Yakinlah bahwa kami dari TNI, Kodim, Polres, dan Subdenpom akan melakukan penindakan hukum secara profesional, sehingga masyarakat dapat merasa lebih tenang, lebih percaya kepada aparat penegak hukum, serta tidak terjadi hal-hal lain yang dapat menimbulkan permasalahan baru," tegas Kapolres.

Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., menyampaikan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan atau pensiunan TNI AD. Berdasarkan data yang diperoleh, yang bersangkutan telah memasuki masa purna tugas sejak tanggal 1 April 2026. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mulai melaksanakan penugasan di PT APN sejak tanggal 13 Oktober 2025.

"Artinya, sejak tanggal tersebut yang bersangkutan telah beralih melaksanakan penugasan di PT APN dan secara resmi telah melaksanakan purna tugas dari TNI AD sejak tanggal 1 April 2026. Berkaitan dengan hal tersebut, penanganan hukuman maupun tindakan hukum selanjutnya akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil. Dengan demikian, tidak terdapat lagi keterkaitan dengan aspek kemiliteran terhadap yang bersangkutan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini," jelas Dandim.

Sementara itu, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir menambahkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polres terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.

"Kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polres pada hari Jumat terkait keterlibatan oknum TNI dalam perkara penganiayaan. Selain itu, kami juga telah menerima laporan polisi dari saudara berinisial D dan menerbitkan laporan polisi baru terkait perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial DR dan S, terdapat pengakuan bahwa oknum TNI berinisial BDL diduga melakukan tindakan penganiayaan. Namun demikian, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya dari personel pengamanan Agrinas yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung," jelasnya.


Fz

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال