SAT Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Indralaya, Pengedar Diamankan Bersama 9 Paket Narkotika

MUARA ENIM, Jurnalisme.info-

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui gerak cepat Unit I Satresnarkoba, seorang pria berinisial NTO BIN MTI (39), warga Dusun II RT 006 Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 16.10 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit I IPDA Wily, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu yang terbagi dalam dua plastik sedang, dengan total berat brutto mencapai 1,40 gram. Selain itu turut diamankan satu bal plastik klip bening kosong dan satu kotak tisu warna hijau yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

 “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU A. Surya Atmaja, S.H.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan status sebagai pengedar atau perantara narkotika.

Polres Ogan Ilir turut mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkotika.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال