Hak Jawab Terkait Pemberitaan GlobalRise TV Soal Tambang Bukit Bebek

 

Pangkalpinang, Jurnalisme.Info-

Menanggapi pemberitaan media online GlobalRise TV berjudul _“Dugaan Tambang Ilegal Bukit Bebek: 3 Excavator Gerus Lereng Pangkalan Baru, Nama 'Eko' Muncul, Aparat Didesak Bertindak Tanpa Kompromi”_, pihak penambang atas nama Eko menyampaikan keberatan dan hak jawab.


Kuasa penambang menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang dan jauh dari fakta di lapangan.


*1. Tim GlobalRise TV Tidak Pernah Turun ke Lokasi*  

“Tim GlobalRise TV tidak pernah terjun ke lapangan, sehingga tidak mengetahui kondisi dan keadaan yang sebenarnya. Mereka hanya mengarang berita tanpa verifikasi,” tegas perwakilan penambang, Minggu 3 Mei 2026.


*2. Foto Ilustrasi dan Data Alat Berat Keliru*  

Foto yang dipasang dalam berita tersebut bukan foto sebenarnya di lokasi, melainkan hasil ilustrasi. Secara hukum, foto ilustrasi tidak bisa dijadikan bukti kuat.  


Selain itu, alat berat yang beroperasi bukan merek CAT seperti yang mungkin digambarkan, melainkan *merek Hitachi*. “Ini bukti mereka asal buat berita yang tidak akurat,” tambahnya.


*3. Status IUP dan Legalitas Lahan*  

Faktanya, lokasi tambang tersebut tidak masuk dalam IUP PT Timah, melainkan masuk IUP swasta yang saat ini sudah tidak aktif perusahaannya. Hasil produksi timah tetap dijual resmi ke PT Timah sesuai mekanisme yang ada.  


“Status lahan bukan kawasan terlarang atau hutan lindung, melainkan APL yang berlegalitas. Aktivitas dilakukan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.


*4. Binaan Satgas Trisakti dan Izin Beraktivitas*  

Pihak penambang menyebut, tambang tersebut merupakan binaan Satgas Trisakti. Sejak awal beraktivitas sudah meminta izin dan berkoordinasi dengan pihak terkait.  


“Tujuannya jelas, untuk mendukung program pemerintah pusat dalam mensupport produksi PT Timah. Ini bagian dari upaya penertiban tambang rakyat agar masuk sistem,” ujarnya.


*5. Dampak Sosial ke Masyarakat*  

Sejak adanya aktivitas tambang, masyarakat sekitar Ladi, Desa Batubelubang, bisa bekerja dan mencari nafkah karena dilibatkan langsung. “Justru tambang ini membantu ekonomi warga. Kalau ditutup, warga mau kerja apa?” tegasnya.


Atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik tersebut, pihak penambang menuntut GlobalRise TV untuk memuat hak jawab ini secara proporsional sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers.  


“Kami juga minta Dewan Pers memediasi karena berita mereka melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 tentang akurasi dan Pasal 3 tentang uji informasi,” tutup perwakilan penambang.


(Jurnalisme/Toro)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال