ACEH TENGAH-Jurnalisme.Info:Beredarnya informasi dan Viralnya di Medsos tentang dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Linge, Polres Aceh Tengah melalui Polsek Linge dan Personel Koramil 05 Linge langsung turun ke lokasi pada Kamis 16 April 2026 pukul 16.00.WIB guna melakukan patroli dan monitoring, Jumat (17/04/2026).
Dengan respon cepat, Kapolsek Linge Polres Aceh Tengah beserta anggota dan personel Koramil 05 Linge langsung mengecek ke lokasi yang mana dugaan tersebut terletak di Kampung Delung Sekinel Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
Sesampainya personel Polsek Linge beserta personel Koramil 05/Linge ke lokasi, tidak ada ditemukan dugaan tambang Ilegal seperti yang disebutkan di medsos, dan tidak ada tanda-tanda berupa alat penbang tersebut.
Pengecekan ke lokasi dugaan tempat penambang ilegal langsung di hadiri personil Polsek Linge, personel Koramil 05/Linge, Reje (Kepala Desa* Red) beberapa desa dan aparatur Kampung langsung memasang spanduk himbauan larangan melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Dikampung Delung Sekinel tidak ada ditemukan aktivitas maupun adanya peralatan barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Mukim desa Jamat serta beberapa Reje yang hadir kelokasi menjelaskan," Semenjak dari bencana longsor dan banjir beberapa bulan yang lalu, hingga saat ini kami belum ada menemukan adanya penambangan Emas Ilegal disini," ucap Mukim dan beberapa Reje.
Kapolres Aceh Tengah AKBP.Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, menuturkan," Jika ada masyarakat yang mengetahui tentang adanya penambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tengah, kami menghimbau agar melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polres Aceh Tengah, kami akan menindak secara tegas sesuai aturan perundang-undangan di wilayah negara Republik Indonesia," tegas AKBP.Muhamad Taufiq.
"Dengan ini kami mengimbau kepada masyarakat Takengon, jangan ada yang berani bermain pertambangan ilegal di Aceh Tengah ini, jika ditemukan, kami Polres Aceh Tengah akan menindak tegas, karena pertambangan ilegal ini dapat merusak ekosistem hutan, dan dapat membuat terjadinya banjir dan tanah longsor," ujar Kapolres.
Liputan:(Alamsyah)

