MUARA ENIM.jurnalisme.info.– Setelah buron selama beberapa tahun, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan akhirnya berhasil diringkus oleh Tim L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung. Penangkapan terhadap pelaku di Desa Tunas Percak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Selasa (19/5/26) dini hari.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Roland KS Baemamenteng, STr.K, M.Si, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim pada 14 Agustus 2021 lalu.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R (48), seorang petani asal Desa Tunas Percak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Ipda FB Clinton bersama Tim L.E.B.A.H setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya.
“Begitu mendapatkan informasi, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” tambahnya.
Kasus tersebut bermula ketika dua unit mobil truk Colt Diesel bermuatan ikan yang dikendarai para saksi melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara Meo sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kendaraan korban dipepet sebuah mobil minibus warna putih yang kemudian menghentikan laju truk.
Tiga orang pelaku turun dari kendaraan dengan modus menyerupai anggota polisi. Para pelaku menggunakan atribut berupa rompi polisi, lampu rotator merah, serta senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.
Sopir truk dipaksa turun, diborgol, mata dilakban, dipukuli, lalu dimasukkan ke dalam kendaraan pelaku.
Tidak hanya merampas barang-barang berharga milik korban seperti uang, telepon genggam dan surat penting, para pelaku juga membawa kabur dua unit truk bermuatan ikan tersebut.
Para korban kemudian ditinggalkan di area perkebunan dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban.
Setelah berhasil melepaskan diri dengan saling membantu, korban meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.
Dalam perkara ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil truk Colt Diesel, dua buah borgol, serta potongan lakban dan kain yang sebelumnya telah disita dalam berkas perkara terdahulu.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

