MUARA ENIM.jurnalisme.info. – Peredaran narkoba kembali menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan keluarga di Kabupaten Muara Enim. Kepolisian Resor Muara Enim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya barang haram tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Pengungkapan tersebut di sebuah rumah di Dusun IV Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (18/5/26).
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial J.B (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi tersebut benar, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu A. Yurico.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,86 gram, plastik klip bening, pipet berbentuk skop, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menyimpan dan menguasai narkotika tersebut untuk diperjualbelikan. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan keinginan memperoleh keuntungan secara instan tanpa memikirkan dampak buruk yang ditimbulkan bagi diri sendiri maupun masyarakat.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga, memicu tindak kriminal, dan merusak generasi muda.
“Narkoba tidak pernah memberikan jalan keluar. Yang ada hanyalah penderitaan, kehilangan masa depan, dan kehancuran keluarga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak mencoba, tidak memakai, dan berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar menjaga lingkungan keluarga dari pengaruh narkoba. Karena sekali terjerumus, bukan hanya diri sendiri yang menjadi korban, tetapi juga keluarga dan masa depan bangsa.


