Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Jalinsum Kampung Pajak, Dua Pelaku Diamankan

 











Labuhanbatu Utara, jurnalisme.info — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total bruto lebih dari 50 gram.


Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalinsum Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MHD HAMDANI HASIBUAN alias Dani (45), warga Dusun I Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, dan DEDIANSYAH alias Dedi (43), warga Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai menuju Desa Kampung Pajak menggunakan sepeda motor.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan seorang pelaku bernama Dani yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 BK 2384 ZI warna hitam merah.


Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 48,96 gram bruto serta satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 1,65 gram bruto. Selain itu turut diamankan dua bungkus plastik asoi warna orange, satu helai tisu, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, satu unit handphone Oppo warna hitam, serta satu buah jaket kain warna hitam.












Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih ada sabu lainnya yang dibawa bersama rekannya, Dediansyah, yang diperoleh dari seorang pria bernama Salim, warga Tanjung Balai yang kini masih dalam penyelidikan petugas.


Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Dediansyah sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Dusun Perikanan Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas. Namun, sabu lainnya disebut telah diserahkan kepada seorang pria bernama Menek, warga Kongsi Enam Labura yang saat ini masih dalam lidik.


Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Penjara 20 Tahun.

Fauzan

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال