Pangkalan Baru, Jurnalisme.info-
Tim Fakta Info menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian timah ilegal di GG Naga No. 65, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Temuan ini didapat saat tim melakukan investigasi lapangan pada kamis 14 Mei 2026 investigasi], menyusul informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
*Lokasi Tersembunyi di Belakang Pagar Seng*
Gudang berada di Jalan Raya Koba, masuk melalui simpang Shroom Mobil dan sekitar 300 meter ke dalam. Bangunan dikelilingi pagar panel dan gerbang tertutup seng, sehingga aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar.
Saat mengintip dari atas pagar yang tidak terlalu tinggi, tim media melihat dua unit kendaraan terparkir di dalam pekarangan: satu unit mobil pick up warna putih dan satu unit Toyota Innova warna silver. Kedua kendaraan terlihat berada di depan pagar seng bagian dalam.
Dari luar, tidak ditemukan papan nama, plang perusahaan, maupun izin usaha yang bisa menunjukkan legalitas kegiatan di lokasi tersebut
*Diduga Tempat Lobi dan Penggorengan Timah*
Berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun tim di lapangan, gudang tersebut diduga digunakan untuk kegiatan lobi timah dan penggorengan timah secara ilegal.
“Lokasi memang agak tersembunyi. Kalau dilihat sekilas seperti gudang kosong, tapi aktivitas diduga jalan di dalam,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
*Diduga Milik Pengusaha Asal Parit 3 Jebus*
Nama “Athiam” disebut-sebut sebagai pemilik atau pengelola gudang tersebut. Athiam disebut berasal dari Parit 3, Jebus, Bangka Barat.
Hingga berita ini diturunkan, tim Fakta Info belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi hak jawab dan prinsip keberimbangan.
Tim media juga akan menelusuri apakah nama tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan kasus korupsi timah yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI.
*Akan Dilaporkan ke Satgas PKH dan Polda Babel*
Atas temuan ini, tim Fakta Info akan menyampaikan laporan resmi kepada Satgas PKH Korwil Babel dan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan.
Fakta Info membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.
(Tim Jurnalisme Info/TR)
