Bangka Tengah, Jurnalisme.Info-
Kawasan Hutan Produksi di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah diduga dirambah dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
Lahan tersebut diduga dibuka oleh Amen, warga Trubus, tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tim media menemukan hamparan tanaman sawit di lokasi yang berdasarkan peta kehutanan masih berstatus Hutan Produksi (HP). Tidak ada papan nama perusahaan maupun izin usaha perkebunan di lokasi.
Perambahan kawasan hutan untuk perkebunan tanpa izin adalah tindak pidana. Masyarakat mendesak Gakkum KLHK, APH, dan Dinas Kehutanan Provinsi Babel segera menindak tegas dan memulihkan fungsi kawasan.
*Dasar Hukum & Ancaman Pidana*
1. *UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan*
- *Pasal 92 ayat (1) huruf a*: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.
- *Ancaman*: Pidana penjara *3-10 tahun* dan denda *Rp1,5 Miliar - Rp5 Miliar*.
2. *UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja*
- *Pasal 50 ayat (3) huruf a*: Dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
- *Ancaman*: Pidana penjara paling lama *10 tahun* dan denda paling banyak *Rp5 Miliar*.
3. *UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan*
- *Pasal 107*: Melakukan usaha perkebunan tanpa izin.
- *Ancaman*: Pidana penjara paling lama *5 tahun* dan denda paling banyak *Rp10 Miliar*.
Selain sanksi pidana, kebun sawit yang berdiri di kawasan hutan wajib dibongkar dan pelaku dibebankan biaya pemulihan lahan
Hingga berita ini di terbitkan tim media akan berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait , satgas PKH dan tidak terkecuali Amen terubus sebagai pemilik kebun sawit yang diduga berada di kawasan hutan produksi .
(Red/TR)
