Labuhanbatu - Jurnalisme.info
Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Dua pria muda berhasil diamankan dalam operasi penindakan narkoba yang digelar di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu malam (31/5/2026).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA alias Dika (21), warga Kelurahan Sidorejo, dan SAR alias Barna (20), warga Desa Linggatiga. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga sering berlangsung di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga tengah bersiap melakukan transaksi sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,72 gram. Satu paket ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang dikuasai Dika, sementara satu paket lainnya ditemukan dari kantong milik Barna.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam berbagai merek, sebuah kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Pop yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, Dika mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial "S"yang berada di kawasan Sigambal. Ia juga mengungkapkan bahwa pengambilan barang tersebut dilakukan atas arahan Barna untuk kemudian diedarkan kembali.
Berdasarkan keterangan itu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebut berinisial “S”. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih belum berhasil ditemukan dan telah masuk dalam daftar pencarian petugas.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
(Fauzan)

