Bitung, Jurnalisme.info-
Perempuan berumur 26tahun berasal dari kabupaten Minahasa utara(Minut) menjadi korban dugaan pemerkosaan paksa yang dilakukan oleh 2sejoli didalam mobil angkutan umum dan didalam kamar rumah, Sabtu, 18/04-2026.
Peristiwa bejat itu dilakukan pelaku, Pria berinisial ST alias Sam & pacarnya perempuan berinisial SAB alias Asri..
Kronologis kejadian pada hari jumat 17april2026 pukul 18.35WITA. ketika korban pulang dari kerja diantar oleh temannya ke terminal angkutan umum di airmadidi. Lalu korban naik angkutan umum yang dikendarai terduga pelaku pria yang didalam mobil tersebut ada juga terduga pelaku perempuan..
Pelaku pria membawa mobil kearah jembatan panjang dua diairmadidi. Saat itu korban ingin turun untuk kabur menyelamatkan diri namun pelaku langsung menutup pintu kendaraan..
Pelaky perempuan yang adalah pacar pelaku pria diduga mencekik dan menarik rambut korban meski sudah meminta pertolongan kemudian pelaku mengancam korban jika tidak diam akan dibunuh, ujar Kasi Humas Polres Minut(Ipda Iskandar Mokoagouw)..
Dibawah tekanan serta ancaman pelaku menutup mata korban dengan kain jilbab lalu menuju ke kelurahan Sawangan Kec. Airmadidi untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU Sawangan..
Korban diancam oleh pelaku agar tidak berteriak, karna jika tidak mengindahkan akan dibunuh.. aksi pelaku ini berlanjut kesebuah perumahan dikecamatan Airmadidi.. korban kembali dibawa kedalam kamar rumah dan melakukan hubungan seks saat beraksi, didalam kamar ada pacar pelaku yaitu pelaku perempuan..
Tak sampai disitu, usai melakukan perbuatan seksnya pelaku melakukan hubungan badan layak sebagai suami istri dengan pacarnya didalam kamar dan diperlihatkan kepada korban..
Korban dicekik, dijambak hingga mengancam agar tidaj melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian...
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke polres setempat..
Saat menerima laporan dari korban pihak polres Minahasa Utara melalui Sat Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K.M.H bergerak cepat mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pemerkosaan bersama satu temannya wanitanya yang diduga turut membantu dalam aksi pemerkosaan tersebut, yang terjadi dijalan jembatan Airmadidi Bawah kec.Airmadidi kab. Minahasa Utara,..
Kapolresta Minahasa Utara, AKBP Aulya Rifqie A.Djabar, S.I.K.M.Si, melalui Kasat Reskim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K.M.H. membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan saat in sedang menjalani pemeriksaan intensif disatuan Reskim Polres Minahasa Utara..
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 473(2) UU 1/2023 (KUHP baru) Tentang perkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 12tahun penjara..
Korban berinisial NS(26) tahun, Desa Tumaluntung Kec.Kauditan saat ini masih dirawat dirumah sakit Bhayangkara Manado..
Barang bukti yang diamankan: pakaian korban dan 1unit mobil angkot..
Kasat Reskim menghimbau kepada masyarakat terlebih khusus kaum perempuan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat beraktifitas dimalam hari..ketika melihat atau mengalami tindak kekerasan seksual atau lainnya segera melapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call centerl 110...
Sumber. Jurnalisme.Info
Pewarta. Edward.H
