Diduga Ratusan Hektare Hutan Produksi di Kuruk Dirambah Jadi Kebun Sawit oleh Pikar Pengusaha


Bangka Tengah
, Jurnalisme.info-

Kawasan Hutan Produksi di wilayah Kuruk diduga dirambah untuk dijadikan kebun kelapa sawit tanpa izin. Lahan seluas ratusan hektare itu diduga dibuka oleh warga Pangkalpinang berinisial Pikar.

Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan hamparan sawit yang sudah berumur dan masih masuk dalam peta kawasan Hutan Produksi. Tidak ditemukan papan izin pelepasan kawasan hutan di lokasi

Masyarakat mendesak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polda Babel, dan Dinas Kehutanan Provinsi untuk segera melakukan penegakan hukum. Jika terbukti, pelaku harus ditindak tegas dan lahan dipulihkan fungsinya sebagai kawasan hutan.

*Dasar Hukum & Ancaman Pidana*

Membuka kebun sawit di kawasan Hutan Produksi tanpa izin pelepasan kawasan hutan dijerat pasal berlapis:


1. *UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan*

   - *Pasal 92 ayat (1) huruf a*: Dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.

   - *Ancaman*: Pidana penjara *3-10 tahun* dan denda *Rp1,5 M - Rp5 M*.

   - *Pasal 92 ayat (3)*: Jika dilakukan oleh korporasi, pidana denda *Rp5 M - Rp15 M*.


2. *UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja*

   - *Pasal 50 ayat (3) huruf a*: Dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

   - *Ancaman*: Pidana penjara paling lama *10 tahun* dan denda paling banyak *Rp5 M*.


3. *UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan*

   - *Pasal 107 jo. Pasal 42*: Usaha perkebunan wajib memiliki izin. Usaha perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dikenai sanksi pidana.

   - *Ancaman*: Pidana penjara paling lama *5 tahun* dan denda paling banyak *Rp10 M*.

*Catatan*: Untuk luasan ratusan hektare, penyidik bisa menerapkan pemberatan karena masuk kategori “terorganisir” dan menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan skala luas. Seluruh tanaman di atas kawasan hutan tanpa izin juga wajib dibongkar.

Dengan hasil temuan ini tim media akan melaporkan ke Satgas PKH , Balai Gakkum , KLHK wilayah Sumatra , Polda Babel , dan dinas Kehutanan Provinsi , untuk segera usut dan tindak tegas pelaku perambah hutan.


(Red/TR)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال