Dugaan Penyelewengan Anggaran di SMKN 3 Kotabumi: Kebohongan yang Terungkap

Lampung Utara,Jurnalisme.Info - Dugaan penyelewengan anggaran di SMKN 3 Kotabumi, Lampung Utara, telah mencapai titik kritis. Pada tahun 2024-2025, sekolah ini menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar Rp 4,2 miliar, namun penggunaan dana tersebut terindikasi tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Berdasarkan data yang diperoleh, berikut adalah rincian penggunaan dana BOS SMKN 3 Kotabumi:

Tahap 1 tahun 2024:
- Pengembangan perpustakaan: Rp 17.000.000 (hanya 1,6% dari total dana)
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 159.964.950 (15% dari total dana)
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah: Rp 270.233.800 (25,5% dari total dana)
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 34.515.000 (3,3% dari total dana)

Tahap 2 tahun 2024:
- Pengembangan perpustakaan: Rp 0 (0% dari total dana)
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 402.168.400 (38% dari total dana)
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah: Rp 171.949.200 (16,3% dari total dana)
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 96.467.500 (9,1% dari total dana)

Tahap 1 tahun 2025:
- Pengembangan perpustakaan: Rp 50.000.000 (4,7% dari total dana)
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 280.106.735 (26,5% dari total dana)
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah: Rp 182.582.000 (17,3% dari total dana)
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 68.898.050 (6,5% dari total dana)

Tahap 2 tahun 2025:
- Pengembangan perpustakaan: Rp 161.250.000 (15,3% dari total dana)
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 304.060.950 (28,8% dari total dana)
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah: Rp 165.276.850 (15,6% dari total dana)
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 64.964.800 (6,1% dari total dana)

Beberapa pos yang terindikasi tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukkannya adalah pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Pengembangan perpustakaan: Rp 17.000.000 (Tahap 1 2024), Rp 0 (Tahap 2 2024), Rp 50.000.000 (Tahap 1 2025), Rp 161.250.000 (Tahap 2 2025)
- Apakah dana tersebut sudah digunakan untuk membeli buku-buku baru atau memperbaiki fasilitas perpustakaan?
- Apakah ada bukti pembelian buku atau peralatan perpustakaan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Administrasi kegiatan sekolah: Rp 159.964.950 (Tahap 1 2024), Rp 402.168.400 (Tahap 2 2024), Rp 280.106.735 (Tahap 1 2025), Rp 304.060.950 (Tahap 2 2025)
- Apakah dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan administrasi sekolah yang sebenarnya?
- Apakah ada bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan untuk biaya administrasi tersebut?

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah: Rp 270.233.800 (Tahap 1 2024), Rp 171.949.200 (Tahap 2 2024), Rp 182.582.000 (Tahap 1 2025), Rp 165.276.850 (Tahap 2 2025)
- Apakah dana tersebut sudah digunakan untuk memperbaiki atau memelihara sarana dan prasarana sekolah yang rusak?
- Apakah ada bukti perbaikan atau pemeliharaan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 34.515.000 (Tahap 1 2024), Rp 96.467.500 (Tahap 2 2024), Rp 68.898.050 (Tahap 1 2025), Rp 64.964.800 (Tahap 2 2025)
- Apakah dana tersebut sudah digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang sebenarnya?
- Apakah ada bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan untuk biaya kegiatan tersebut?

Dugaan penyelewengan anggaran ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan orang tua siswa. Mereka meminta agar pihak terkait melakukan investigasi dan audit terhadap penggunaan dana BOS di SMKN 3 Kotabumi.

Pihak terkait harus mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti bersalah. Masyarakat dan orang tua siswa menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS di SMKN 3 Kotabumi.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال