Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Lampung Utara memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan berinisial AP (29), yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan modus kawin cerai siri oleh seorang pria berinisial HA di Kabupaten Lampung Utara.
Pendamping hukum dari ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Polres Lampung Utara.
Korban dalam kasus ini adalah AP (29), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Sementara terlapor adalah seorang pria berinisial HA.
Kasus yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus kawin cerai siri yang berujung pada dugaan eksploitasi seksual terhadap korban.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan secara resmi pada Senin, 9 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/141/III/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2026.
Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara, dengan pertemuan terakhir antara korban dan terlapor berlangsung di Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara. Sementara pernikahan siri antara keduanya sebelumnya dilakukan di sebuah pondok pesantren di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan keterangan korban kepada pendamping hukum dan pihak kepolisian, dugaan kekerasan seksual terjadi setelah terlapor membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan janji akan rujuk kembali. Namun setelah peristiwa tersebut terjadi, janji rujuk yang disampaikan oleh terlapor tidak pernah ditepati sehingga korban merasa telah menjadi korban tipu daya dan eksploitasi seksual.
Menurut kronologi yang disampaikan korban, dirinya dan terlapor sebelumnya pernah menjalani pernikahan siri pada 12 Oktober 2023. Hubungan tersebut berakhir ketika terlapor diduga menceraikan korban secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada 17 Desember 2025.
Selanjutnya, pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.38 WIB, terlapor kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di wilayah Kelurahan Rejosari, Kotabumi. Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan alasan ingin kembali rujuk.
Korban yang mempercayai janji tersebut akhirnya menuruti permintaan terlapor. Namun hingga saat ini, janji untuk kembali rujuk tidak pernah direalisasikan oleh terlapor.
Pendamping hukum dari LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menegaskan bahwa tindakan dengan modus pernikahan siri yang diikuti perceraian sepihak serta bujuk rayu untuk melakukan hubungan seksual dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi seksual apabila dilakukan dengan manipulasi atau janji palsu.
Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polres Lampung Utara guna mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
LBH PWRI Lampung Utara menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung hingga mendapatkan keadilan.
Melalui pendampingan tersebut, korban berharap kasus ini dapat diproses secara adil dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
LBH PWRI juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap praktik pernikahan siri yang berpotensi dimanfaatkan sebagai modus untuk melakukan eksploitasi seksual.
(TeaM PWRI Lampung Utara)
