Morowali, Jurnalisme.info-
Insiden dugaan kekerasan dalam aksi buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) memasuki fase yang mengkhawatirkan. FJR, seorang buruh sekaligus jurnalis Tribuanamuda.com, mengalami luka di bagian wajah hingga berdarah setelah diduga dihajar oleh oknum security saat aksi berlangsung, 12 Februari 2026.
Peristiwa terjadi ketika FJR berada di lokasi untuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi yang menuntut evaluasi sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam situasi pembubaran massa, FJR yang berada di area peliputan diduga menjadi sasaran tindakan fisik.
Foto dan kesaksian di lapangan menunjukkan kondisi wajah korban dalam keadaan berdarah tak lama setelah insiden terjadi.
Serangan terhadap Buruh dan Pers
Kasus ini memiliki konsekuensi hukum serius karena korban memiliki dua status yang dilindungi undang-undang:
Sebagai buruh, hak menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
Sebagai jurnalis, ia dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dari segala bentuk kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers terkait penghalangan kerja pers
Desakan Penegakan Hukum Transparan
Aliansi buruh dan redaksi mendesak aparat penegak hukum untuk:
Memproses dugaan penganiayaan secara profesional dan terbuka.
Memeriksa dan menindak tegas oknum security yang terlibat.
Menjamin keamanan buruh dan jurnalis dalam menjalankan hak konstitusionalnya.
Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar insiden lapangan—ia menyentuh fondasi demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen maupun perusahaan pengamanan terkait peristiwa tersebut.
Perkembangan kasus ini akan terus dikawal.
