Sebuah skandal besar mengguncang SMPN 4 Kotabumi, Lampung Utara, setelah investigasi Awak Media menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025. Total Dana BOS yang diterima sekolah ini diketahui mencapai Rp 498.800.000, yang terbagi dalam dua tahap untuk 430 siswa penerima.
Pada tahap pertama, SMPN 4 Kotabumi menerima Dana BOS sebesar Rp 249.400.000, dengan alokasi dana yang mencurigakan. Rp 92.590.000 dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, namun pada tahap kedua, alokasi dana ini menurun drastis menjadi Rp 33.528.000. Apakah dana sebesar Rp 92,5 juta pada tahap pertama benar-benar digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah?
Sementara itu, alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan meningkat signifikan dari Rp 14.404.000 pada tahap pertama menjadi Rp 63.910.000 pada tahap kedua. Apakah peningkatan ini sejalan dengan kebutuhan sekolah ataukah ada dugaan penyelewengan anggaran?
Awak Media juga menemukan bahwa alokasi dana untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan pada tahap kedua meningkat signifikan menjadi Rp 17.202.000, padahal pada tahap pertama hanya Rp 1.725.000. Apakah ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan ataukah ada motif lain?
Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 4 Kotabumi, beliau menyatakan bahwa realisasi anggaran BOS telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana. "Realisasi anggaran BOS di SMPN 4 Kotabumi telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana," kata Kepsek, Rabu (11/2/2026)
Namun, Awak Media masih mempertanyakan alokasi dana yang mencurigakan dan akan terus memantau dan menginvestigasi penggunaan Dana BOS di SMPN 4 Kotabumi untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesejahteraan siswa.
Dalam hal ini, Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aph untuk dapat melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS di SMPN 4 Kotabumi.
