Polres Lampung Utara Ungkap Dua Kasus Besar Curanmor, Pelaku Residivis dan Bersenjata Api Berhasil Diamankan

Lampung Utara,Jurnalisme.Info – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmen dan kinerja efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kegiatan Press Release Ungkap Kasus yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kegiatan press release berlangsung di Ruang Rekonfu Polres Lampung Utara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, para Kapolsek jajaran, serta PLT Kasi Humas Polres Lampung Utara.

Ungkap Kasus Curas di Bukit Kemuning

Kasus pertama merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Kejadian terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Bukit Kemuning, saat korban diserang secara tiba-tiba dan diancam menggunakan senjata tajam hingga sepeda motor miliknya dirampas.

Berkat kerja cepat dan sinergis, Polsek Bukit Kemuning yang didukung Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ANGGA dan SARNAYA di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan senjata tajam sebagai barang bukti.

Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan aktif saat pengembangan kasus, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan keselamatan semua pihak.

Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap

Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHP, yang melibatkan pelaku residivis berinisial JONI IDWAR, yang diketahui telah berulang kali melakukan aksi curanmor lintas kabupaten.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara di wilayah Kotabumi Selatan. Dalam penangkapan tersebut, pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, amunisi aktif, senjata tajam, serta alat-alat khusus pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan puluhan TKP curanmor di wilayah Lampung Utara dan Lampung Tengah sejak tahun 2024.

Komitmen Polres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tegas, tegas Kapolres.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

Dengan pengungkapan ini, Polres Lampung Utara menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat serta komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang responsif dan terpercaya.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال