Pasaman, Jurnalisme info- 16/01/2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. Langkah tegas ini diwujudkan melalui operasi penertiban di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada Kamis (15/1/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan area yang diduga kuat menjadi lokasi praktik tambang ilegal. Meski saat tiba di lokasi para pelaku tidak ditemukan, petugas mendapati sejumlah peralatan tambang yang masih tertinggal. Sebagai tindakan tegas dan untuk memberikan efek jera, tim langsung memusnahkan barang-barang temuan tersebut dengan cara dibakar di tempat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa ketiadaan pelaku di lokasi saat penggerebekan tidak akan menghentikan langkah pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Walaupun pelaku tidak kita temukan di lokasi, hal ini tidak menyurutkan komitmen pemerintah untuk terus melakukan penertiban PETI di seluruh wilayah Sumatera Barat,” tegas Helmi di sela-sela kegiatan.
Helmi menjelaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan respons atas meningkatnya aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai titik. Keseriusan Pemprov Sumbar dalam menangani isu lingkungan dan hukum ini juga telah diperkuat dengan payung hukum terbaru, yakni Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI.
Selain tindakan represif, upaya preventif juga terus digencarkan di tingkat akar rumput. Pemerintah Nagari setempat dilaporkan telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangannya, termasuk sosialisasi langsung kepada masyarakat.
“Kami sudah memasang spanduk imbauan untuk menghentikan PETI. Itu bentuk upaya nyata dari pemerintah nagari agar masyarakat tidak terus melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tambahnya.
Operasi ini diakhiri dengan pemasangan spanduk larangan keras beraktivitas tambang di area tersebut. Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa dan mengajak seluruh elemen warga untuk beralih ke sektor ekonomi yang legal serta ramah lingkungan.( Rispondi,S.I.Kom.)
Publisher Anjasri

