Lampung Utara,Jurnalisme.Info – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilayangkan oleh seorang anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) terhadap akun Facebook bernama Agung Subara kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Polres Lampung Utara.
Laporan tersebut sebelumnya telah diterima oleh pihak kepolisian setelah pelapor merasa dirugikan atas unggahan di media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang merugikan kehormatan dan reputasinya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami unsur-unsur dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal-pasal dalam UU ITE.
Proses pemeriksaan saksi difokuskan pada:
• Klarifikasi isi dan konteks unggahan,
• Identifikasi akun yang digunakan,
• Dampak yang ditimbulkan terhadap pelapor,
• Penguatan alat bukti digital seperti tangkapan layar dan jejak elektronik.
Sumber internal menyebutkan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kami masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti elektronik, ujar salah satu petugas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara dilakukan.
