Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Cabang Lampung Utara melaporkan sebuah akun Facebook bernama Agung Sugara ke Polres Lampung Utara, Rabu (4/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, serta ancaman dan intimidasi melalui media sosial.
Laporan resmi itu tercatat dengan nomor LP/B/72/11/2006/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 4 Februari 2026. Pengaduan diajukan setelah Agung Sugara diduga melontarkan komentar bernada menghina di kolom Facebook milik Ratu Sangun, seorang wartawan yang membagikan berita online Sergap24.Info sekaligus anggota PWRI.
Dianggap Merendankan Profesi dan Sebar Tuduhan Hoaks
Dalam laporannya, LBH PWRI menilai komentar yang ditulis Agung Sugara tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga menuduh karya jurnalistik wartawan PWRI sebagai berita hoaks. Selain itu, akun tersebut juga diduga melakukan ancaman dan intimidasi yang dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menempuh upaya persuasif dengan melayangkan somasi kepada pemilik akun Facebook tersebut.
Pemilik akun sudah kami beri waktu 1 x 24 jam sejak somasi disampaikan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, ujar Anggi.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak diindahkan.
Laporan Resmi ke Polisi
Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, LBH PWRI akhirnya menempuh jalur hukum.
Hari ini, Rabu (4/2), kami selaku kuasa hukum membuat laporan resmi di Polres Lampung Utara, tegas Anggi Ridho Qodrat.
Ia menambahkan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen LBH PWRI dalam melindungi hak-hak wartawan serta menjaga kehormatan dan marwah profesi jurnalistik.
LBH PWRI Lampung Utara berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjadi korban, sekaligus memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, tambah Anggi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dalam bermedia sosial serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
(Team PWRI)
