Palembang, Jurnalisme.info-
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap praktik terorganisasi penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani. Dalam dua operasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap delapan tersangka dan menyita lebih dari 14 ton pupuk subsidi yang diperdagangkan secara ilegal.
Pengungkapan dilakukan tim Opsnal Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus sebagai bagian dari upaya pengamanan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.
Jaringan di Ogan Ilir: Pupuk Dijual Dua Kali Lipat HET Kasus pertama terungkap pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi menangkap tujuh tersangka di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir. Mereka adalah T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58).
Dari lokasi, penyidik menyita 60 karung atau sekitar 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska serta 40 karung atau 2 ton pupuk subsidi jenis Urea. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan pupuk subsidi tersebut dijual berlapis-lapis dan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pupuk yang seharusnya dilepas sekitar Rp90 ribu per karung dijual kembali kepada petani dengan harga lebih dari Rp200 ribu. “Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjual, pembeli, perantara, hingga pengawal distribusi.
Sebagian bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki legalitas sebagai pengecer pupuk subsidi,” kata Doni dalam rilis pers di Mapolda Sumsel, Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam kasus kedua, polisi menangkap seorang sopir berinisial H (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang.
H kedapatan mengangkut sekitar 9 ton pupuk subsidi tanpa dokumen resmi. Kepada penyidik, tersangka mengaku pupuk tersebut diambil dari Lampung dan akan dibawa ke Jambi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menegaskan praktik mafia pupuk subsidi berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan keberhasilan program ketahanan pangan nasional.
“Pupuk subsidi adalah hak petani. Ketika diselewengkan, petani yang pertama kali merasakan dampaknya. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan,” ujar Nandang.
Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak yang memfasilitasi distribusi lintas daerah.

