Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Vonis 3 Bulan, Diganti Dengan Kerja Sosial di RSUD Takengon

ACEH TENGAH, Jurnalisme.Info-

Kasus pencurian gilingan mesin kopi dan berujung pengeroyokan serta melakukan kekerasan terhadap anak yang sempat viral di medsos dan menjadi perbincangan hangat, pada Rabu 04 Februari 2026 sekitar pukul 11.45.WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon menyatakan 4 para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (04/02/2026).

"Majelis hakim pengadilan negeri Takengon menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan terhadap 4 pelaku kekerasan terhadap anak , hukuman penjara diganti dengan kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon," ujar Hakim Ketua Aldarada Putra, S.H, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.


Pidana kerja sosial tersebut ditetapkan untuk dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Kabupaten Aceh Tengah, dengan ketentuan pelaksanaan selama 5 jam per hari, selama 10 hari setiap bulan, hingga total kewajiban kerja sosial terpenuhi. Pelaksanaan teknis pidana kerja sosial sepenuhnya berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum.


Majelis Hakim menegaskan, apabila para terpidana tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan, maka terhadap yang bersangkutan dapat diperintahkan untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan awal, selain itu, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.


Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Aldarada Putra, S.H., didampingi Hakim Anggota Siti Annisa Talkha Hakim, S.H., dan Gusti Muhammad Azwar Iman, S.H., M.H.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar prinsip perlindungan anak dan mencederai rasa keadilan. Namun demikian, pengadilan tetap membuka ruang pembinaan melalui pidana kerja sosial sebagai bentuk pendidikan hukum, penanaman tanggung jawab sosial, serta pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan di lingkungan pelayanan publik, dan mengingat ke 4 pelaku mengakui perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman penjara, serta salah satu dari pelaku masih menjalani Kuliah.


Diketahui, perkara ini telah disidangkan sebanyak 11 kali di Pengadilan Negeri Takengon dan terdaftar dengan Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn sejak Kamis, 20 November 2025. Korban dalam perkara ini berinisial FR (17).


Para terpidana yakni Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Mualidan, dan Alhuda Hidayat didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Persidangan berjalan aman, lancar, dan tertib serta pengawalan puluhan personil dari Polres Aceh Tengah.


Salah satu pelaku dan orang tua pelaku menjelaskan kepada awak media," Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang telah memberikan keringanan hukuman terhadap kami, dan terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum JPU serta lainnya," ucap salah satu pelaku.


"Kami juga diberi waktu seminggu untuk berpikir dengan putusan hakim saat sidang tadi, jika kami merasa keberatan dengan putusan tadi, maka kami di beri waktu seminggu untuk mengajukan banding," ujar salah satu pelaku.


Semoga dengan kejadian ini dapat menjadi pelajaran untuk kita semua, semoga kedepannya tidak terjadi lagi main hakim sendiri, jika terjadi pencurian dan dilakukan penangkapan, agar segera melaporkan dan menyerahkan kepada pihak berwajib/kepolisian terdekat.

Liputan:(Alamsyah)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال