Pasaman, Jurnalisme.info-
Viralnya kasus penganiyaan Nenek Saudah beberapa waktu lalu menuai reaksi dan kontroversi dari berbagai kalangan , baik itu di media sosial ,pengamat hukum , HAM, LKAM Sumbar bahkan anggota DPRD Kabupaten ,Propinsi maupun DPR RI, 05/02/2026.
Dalam perjalanan pengungkapan kasus , dari Pihak Polres Pasaman sendiri telah melakukan upaya pengungkapan pelaku , dan itu berhasil dilakukan dengan adanya satu orang tersangka ,bahkan untuk memastikan keyakinan telah dilakukan reka ulang atau rekonstruksi.
Lain pula dengan pihak lain menganggap pelaku lebih dari satu orang seperti yang beredar dibenerapa media , selain itu kasus ini juga telah dilirik oleh Komnas HAM.
Dengan adanya beberapa pendapat dan isu yang beredar dari beberapa kalangan terhadap kasus ini , Tokoh adat yang juga pemuka masyarakat dan para Niniak mamak ditambah anggota masyarakat Lubuk Aro Nagari Padang Matinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman angkat bicara.
Kepada awak media Risna korban penganiayaan keluarga nek Saudah mengungkapkan , Dia dan kakanya sedang berada dibawah miliknya tampa sebab diserang secara brutal oleh nek Saudah dan keluarganya ,dimana nek Saudah menyerang kakak perempuan Risna serta menginjak injak korban ditengah sawah , sementara Risna sendiri juga diinjak anak Saudah dilokasi berdekatan.
Risna juga menjelaskan , Akibat penganiayaan ini terhadap dirinya ,kedua korban langsung di bawa ke Puskesmas Rao untuk mendapat perawatan medis.
Tak berapa waktu berselang , persoalan tersebut dilanjutkan ke pihak berwajib bahkan sampai kepengadilan negeri Lubuksikaping , menurut pengakuan Risna sesuai keputusan pengadilan nek Saudah didakwa tahanan luar selama 14 hari.
Lebih jauh Risna mengungkapkan , Penganiayaan terhadap dirinya merupakan persoalan tanah Ulayat yang sejauh ini diklaim Saudah miliknya ,sementara sawah tersebut telah ia pergunakan sudah hampir 60 tahun yang berasal dari orang tuanya , tutur Risna.
Terkait pernyataan nek Saudah tentang punya tanah Ulayat di Lubuak aro di bantah langsung ketua KAN dan Niniak mamak Lubuak Aro nagari Padang Matinggi kecamatan Rao Alimin Datuak Mandindiang Alam ,menjelaskan bahwa beliau ( Nek Saudah ) bukan asli daerah tersebut ibunya berasal dari daerah Siloghun Kabupaten Madina sumatera Utara , ayahnya yang asli daerah setempat,. Dalam hal ini adat yang kita pakai adat Minang ,terkhusus untuk pembagian tanah Ulayat turun ke kemenakan bukan turun ke anak , untuk itu ia sangat menyesali pernyataan Saudah yang telah mengklaim sebagian besar tanah Ulayat di daerah tersebut miliknya.
Selain itu ungkap Alimin Datuak Mandindiang Alam ,beberapa kali dan bahkan sering , Saudah telah banyak membuat kegaduhan ditengah masyarakat dengan meneror warga yang sedang menanam tanaman ,dan tak segan juga mengancam sambil berkata yang tidak sopan , bahkan juga tak segan melakukan kekerasan sehingga berujung ke pengadilan.
Ketua KAN juga menyampaikan , Niniak mamak dan masyarakat juga sangat menyesali keterlibatan dan pihak luar dalam persoalan dan mencampuri persolan adat didaerahnya yang seharusnya dalam kewenagan Niniak mamak dan masyarakat disini , kami dari pihak Niniak mamak dan masyarakat masih bisa menyesuaikan masalah anak cucu kami , tak perlu orang luar mengurus , ungkap Ketua KAN.
Terkait dengan adanya tuduhan pengusiran Saudah oleh Niniak mamak oleh beberapa pihak terutama dimedia sosial hal itu sangatlah keliru , perlu dipahami bahwa pihaknya tidak pernah mengusir Saudah ,melainkan hanya diberikan sangsi adat atau dikeluarkan dari adat yang artinya Saudah tidak dilibatkan dalam persolan adat.
Niniak Mamak Lubuak Aro M.Rasyad Rajo magompo, Harapan adanya perhatian terhadap masyarakat Lubuk Aro , yang notamben mengantungkan hidup dari menambang emas , untuk itu pihak pemerintah dan DPR.
(Warman by runcing)
