Sidang Perkara Penyelidikan Saksi Penggugat Tanah Pertapakan Di Desa Gundaling Dusun Lau pengkurukan

 





Dairi, Jurnalisme.info-

31 januari 2026 sidang perkara penyelidikan saksi-saksi penggugat yg di laksanakan di pengadilan sidikalang pada tanggal 29 januari 2026,pihak penggugat beserta kuasa hukumnya menghadirkan 4 orang saksi yaitu nursia Tarigan,sri katana galingging,wadilman sinaga,dan tuppal Naibaho,dan dihadiri tergugat 1,2 dan 3 yaitu,nasip parulian Saragi,Marudin Naibaho beserta kuasa hukumnya jetra bakkara dan juga turut tergugat berikutnya mangapul galingging. 


Setelah pengambilan sumpah oleh hakim pengadilan pukul 13:30 wib para saksi memberi kesaksian yaitu yang pertama nursia Tarigan dimana dalam kesaksiannya alm suaminya tidak tau baca tulis dan tidak pernah punya tanah di dusun pangkurukan,dimana dalam isi ke saksiannya tentang penyerahan surat tanah marudin Naibaho pada tanggal 17 maret 1991,mereka tidak pernah memiliki tanah oleh sebap itu nursia mengatakan ke majelis hakim,nursia Tarigan menandatangani surat pertanyaan mangapul galingging pada tanggal 13 januari 2026,yg nursia tidak tau apa isi surat itu dengan alasan nursia buta hurup,dimana ibu nursia Tarigan mengatakan bahwa duluan alm togi galingging meninggal dari pada bangso galingging. 

Kesaksian nursia juga di perkuat sri katana galingging ya itu anak dari togi galingging bawa mereka tidak pernah memiliki tanah di lau Pengkuruken dan sri katana tidak pernah ke lau Pengkuruken,dan sri katana dan ibunya tidak tau asal usul tanah yg di lau Pengkuruken tersebut,dia cuman mendengar ayah nya pernah cerita bawa adik bapaknya yaitu bangso si galingging tinggal di lau pengkurukan dan punya tanah di sana. 


Sri katana menegaskan perihal surat jual beli Marudin Naibaho pada tanggal 17 maret 1991,dia merasa keberatan bawa orang tuanya tidak pernah memiliki tanah di lau pengkuruken,apalagi sampai menjual tanah,makanya sri katana juga ikut menandatangani surat pernyataan mangapul galingging,dimana isinya sri katana kurang paham karena dia sudah agak rabun. 

Wadilman sinaga selaku saksi ketiga yg pernah jadi tergugat sebelumnya, mengatakan kepada hakim pengadilan negeri sidikalang bawa dia pilih berdamai dengan tiarmin sinaga di karenakan ayahnya k.sinaga atau op.duli sinaga membubuhkan tanda tangan di surat pernyataan ember manik dan surat jual beli mangapul galingging,di mana dalam tanda tangan tersebut kuasa hukum tergugat jetra bakkara menemukan ada perbedaan di tanda tangan k.sinaga atau op .duli sinaga pada hal orang yang sama dan juga pernah menjabat sebagai kepala lorong (kepala dusun). 


Berbeda dengan kesaksian dari tuppal Naibaho,dimana tumpal Naibaho sangat mengenal bangso galingging,saor pandeangan dan roy harianja,tumpal menegaskan bawa semasa hidup mereka bertetangga dan akur,dan setelah bangso galingging meninggal saor pandeangan dan roy harianja masih menempati rumah yang di diami Marudin Naibaho dan nasip parulian Saragi,dia juga menegaskan bawa Marudin Naibaho menempati rumah itu semenjak 1985 dan sebelum roy harinja pindah dari lau pengkuruken,rumah nasip parulian Saragi  bertetangga dengan tiarmin sinaga,ungkapnya.


Setelah awak media menelusuri ke desa gundaling sabtu 31 januari 2026 masyarakat setempat mengatakan"bawa duluan nya bangso galingging meninggal dari pada togi galingging,makanya karna ada piutang di tinggalkan alm bangso galingging,togi galingging menjual lahan tersebut berhubung mangapul galingging masih kecil kan tidak salah di wakilkan bapak tuanya " ungkap salah seorang warga. 


Marudin juga menegaskakan bawa dulu alm togi galingging ada entah berapa kali datang ke pangkurukan,makanya saya usulkan buat surat penyerahan tersebut,agak tidak ada permasalahan di kemudian hari,dan setelah beberapa tahun kemudian mangapul datang ke pangkurukan saya juga menunjukan surat tersebut dan dia menghapus kata tidak pada surat itu dan membubuhkan tanda tangan,tapi dia tidak mengakuinya"ungkap Marudin. 


Masyarakat juga menambahkan semasa hidup asden Sitanggang tidak ada pernah ada gugatan seperti ini "apa karna anaknya sudah berduit"ungkap salah seorang warga. 


masyarat setempat juga mengatakan dulu tanah ini milik renna br manik yaitu istri dari demak galingging,saya persis tau sejarah tanah ini,apa bila di perlukan saya juga akan buat ke saksian di pengadilan"tambahnya.


Pewarta:marulam sps

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال