Pasaman,Jurnalisme info.-04/02/2026
Kasus dugaan penganiayaan menimpa seorang ibu rumah tangga di lokasi pertambangan emas yang diduga ilegal di wilayah Rao, Kabupaten Pasaman. Insiden tragis ini terjadi saat korban berusaha mempertahankan lahan miliknya dari aktivitas alat berat (excavator) yang diduga milik seorang pengusaha berinisial H.A.
Peristiwa bermula pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mendatangi lokasi tambang untuk menyampaikan keberatan atas aktivitas pengerjaan lahan.
Korban merasa dirugikan karena lahan tepat di bawah area garapan tersebut merupakan tanah miliknya.
Menurut keterangan sumber yang identitasnya dirahasiakan, situasi berubah mencekam ketika lampu penerangan di lokasi sengaja dimatikan saat korban tiba.
Dalam kondisi gelap gulita itulah, korban diduga dikeroyok atau dianiaya secara brutal yang menyebabkan luka lebam serius di bagian kepala dan wajah.
Respon Cepat Polda Sumbar
Menanggapi laporan kejadian tersebut, Kapolda Sumatera Barat bergerak sigap dengan memberikan instruksi langsung kepada jajaran Polres Pasaman untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Pihak kepolisian diminta tidak pandang bulu dalam menindak pelaku penganiayaan serta mendalami legalitas aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Kapolres Pasaman menyatakan kesiapannya menjalankan instruksi Kapolda. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman di lapangan untuk mengidentifikasi para pelaku dan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
"Kami sudah menerima instruksi langsung dari Bapak Kapolda. Personel telah dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan intensif.
Kami berkomitmen menindak tegas siapapun pelakunya sesuai hukum yang berlaku," ujar pihak Polres Pasaman.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pasti dan jumlah pelaku masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan, terutama mengingat insiden ini berawal dari upaya warga sipil dalam mempertahankan hak atas tanah mereka dari ancaman aktivitas tambang ilegal.
(Anjasri,CPIL)

