Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si., serta dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah, camat, dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) di lingkungan Pemda Sambas. Agenda utama pertemuan ini adalah menyatukan persepsi serta mempertegas implementasi aturan kepegawaian di seluruh lini organisasi.
Dalam arahannya Sekda H. Fery Madagaskar, menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemda Sambas untuk menaati jam kerja yang telah ditetapkan tanpa pengecualian.
Selain membahas disiplin jam kerja dan pelanggaran kedisiplinan, poin lain yang dibahas dalam rakor ini adalah integrasi sistem presensi digital dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sebagai langkah konkret, Pemda Sambas mengintegrasikan sistem presensi digital dengan pemberian TPP. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa besaran tunjangan yang diterima pegawai berbanding lurus dengan tingkat kehadiran dan kinerjanya.
Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Agri Arisa, S.TP, M.Si., menjelaskan bahwa saat ini hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerapkan sistem digital tersebut.
“Saat ini tinggal satu OPD yang belum menggunakan presensi digital. Kami akan menyiapkan alatnya minggu ini, sehingga pada bulan Februari 2026 nanti, seluruh OPD di lingkungan Pemda Sambas sudah 100 persen menerapkan presensi digital,” ungkap Agri.
Selain penguatan sistem, Agri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang terbukti lalai. Penegakan hukum ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jika terjadi ketidakhadiran tanpa keterangan, maka sanksi yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021 akan kita tegakkan. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat,” tutup Kepala BKPSDMAD.
Melalui Rakor ini, diharapkan tercipta sinergi antar pimpinan unit kerja dalam melakukan pembinaan internal, sehingga budaya disiplin ASN di Kabupaten Sambas semakin meningkat demi tercapainya reformasi birokrasi yang maksimal.
