Jurnalisme.info
MUBA — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Musi Banyuasin, Imron, bersama Ketua Ormas Cakar Sriwijaya Muba, Rizki Singgih, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Musi Banyuasin melalui unit Pidsus, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang pasir di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat masih maraknya aktivitas tambang pasir yang belum mengantongi izin resmi secara lengkap, namun tetap beroperasi seolah tanpa hambatan hukum.
“Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, diduga masih ada sejumlah tambang pasir yang belum memiliki izin resmi lengkap, tetapi aktivitasnya terus berjalan tanpa rasa takut terhadap hukum,” ujar Imron, Selasa (…).
Ia menegaskan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, apakah penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya atau justru diduga ada pembiaran yang terkesan sistematis.
Senada dengan itu, Ketua Ormas Cakar Sriwijaya Muba, Rizki Singgih, menyebut bahwa keberadaan tambang-tambang tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum, namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas yang signifikan.
“Kami mendesak APH untuk tidak tebang pilih.
Jika memang ada tambang pasir yang izinnya belum lengkap, maka harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jangan sampai muncul asumsi publik bahwa aktivitas ini diduga sudah terkoordinasi atau ‘kebal hukum’,” tegas Rizki.
Rizki juga menekankan bahwa aktivitas tambang pasir ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan transparan. Jika izinnya lengkap, silakan beroperasi.
Tapi jika tidak, APH wajib bertindak, jangan diam,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah konkret APH untuk menjawab keraguan publik dan memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan.
Tim

