Bitung, Jurnalisme.info-
Kronologi kejadian:
Jumat malam (25/01/2026), seorang pengendara sepeda motor bernama Jon Matoneng (47), warga Kelurahan Nusu, Kecamatan Lembeh Utara, meninggal dunia setelah terlindas truk kontainer di simpang jalan perempatan Kompleks Pasar Girian. Korban tewas di lokasi kejadian, dan jenazah dibawa ke RSUD Manembo-nembo untuk divisum..
Pihak kepolisian Polres Bitung masih melakukan penyelidikan terkait insiden ini. Peristiwa ini sempat menimbulkan kemacetan sepanjang di jalur Manado–Bitung..
Ruas Manado–Bitung merupakan jalur padat dan rawan kecelakaan, terutama dengan masih tingginya aktivitas kendaraan besar di jalan umum. Padahal, jalan Tol Manado–Bitung telah tersedia dan dibangun sebagai jalur yang lebih aman dan efisien bagi kendaraan angkutan barang. Alasan tarif seharusnya tidak mengesampingkan keselamatan pengguna jalan lain.
Mengapa kendaraan bertonase besar perlu aturan khusus
Kendaraan besar memiliki risiko tinggi karena beberapa faktor teknis:
Blind spot → area yang tidak terlihat sopir, berisiko menimpa kendaraan kecil.
Rem panjang → jarak pengereman lebih jauh, sulit berhenti mendadak.
Kelebihan muatan / overloading → menambah risiko kecelakaan, merusak jalan, dan mempersulit kontrol kendaraan.
Rem panjang + panjang kendaraan → manuver lebih sulit di persimpangan atau saat padat lalu lintas.
Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa kendaraan bertonase besar tidak bisa dilepas bebas tanpa aturan. Jam operasional, jalur khusus, dan penggunaan tol menjadi langkah preventif yang sangat penting untuk keselamatan publik.
Sebagai masyarakat, kami berharap pemerintah dan instansi terkait mendorong bahkan mewajibkan pemanfaatan jalan tol bagi kendaraan berat dan angkutan barang tertentu, agar menjadi perhatian serius bagi para perusahaan angkutan. Kebijakan ini penting agar keselamatan publik tidak dikorbankan demi efisiensi biaya semata.
Penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, khususnya terkait kendaraan ODOL dan jam operasional, perlu diterapkan secara konsisten dan berkeadilan.
Selain itu, pemerintah daerah melalui Wali Kota diharapkan dapat menerbitkan dan menegakkan Peraturan Daerah tentang jam-jam operasional kendaraan besar, khususnya pada jam sibuk dan di ruas jalan rawan kecelakaan, sebagai langkah preventif.
Pengawasan di lapangan, penindakan tegas terhadap pelanggaran, serta pembinaan kepada perusahaan angkutan dan para sopir harus berjalan seiring. Kendaraan besar membawa tanggung jawab besar. Perilaku berkendara yang tidak tertib dan ugal-ugalan merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
Semoga setiap kejadian menjadi bahan evaluasi dan melahirkan kebijakan yang berpihak pada keselamatan, agar jalan raya benar-benar aman, tertib, dan manusiawi bagi semua pengguna..
Sumber. Jurnalisme.info
Pewarta. Edward.H
