Waspada Mafia Tanah , BPN Bongkar Fakta SP3AT Fiktif di Kabupaten Bangka Selatan

 


Bangka Selatan, Jurnalisme.info- 


Maraknya dugaan penertiban Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai rawan memicu sengketa lahan hingga praktik mafia tanah .


Terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Bangka Selatan , Abdul Rahman Irianto , menegaskan kewenangan Penertiban SP3AT sama sekali bukan berada di BPN 


Ia menyebut dokumen tersebut diterbitkan oleh otoritas pemerintah daerah tingkat Kecamatan yaitu oleh Camat ,dimulai dari Kepala Desa atau Lurah yang berperan sebagai pihak pertama kali memproses dan meregistrasi surat


"Dalam penerbitan SP3AT BPN tidak memiliki kewenangan apapun didalam penerbitannya" Kata dia kepada para wartawan 


Abdul Rahman Irianto menjelaskan dalam sistem pendaftaran tanah , peran BPN hanya mengunakan SP3AT sebagai data pendukung atau petunjuk awal kepemilikan 


Misalnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali atau pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) SP3AT biasanya di gunakan sebagai salah satu syarat formil , bukan sebagai bukti kepemilikan sah sesuai Undang-Undang


Menurutnya banyaknya temuan SP3AT yang diduga fiktif atau bermasalah terjadi karena kesalahan persepsi di masyarakat 


Tidak sedikit warga yang menganggap SP3AT sebagai bukti sah kepemilikan tanah , padahal secara regulasi anggapan tersebut keliru , sesuai regulasi yang berlaku , SP3AT bukan bukti kepemilikan atas tanah 


"Hak atas tanah baru sah secara hukum setelah di terbitkan sertifikat oleh BPN " tegas Abdul Rahman Irianto .


Jurnalisme ( Toro )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال