Terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan , Abdul Rahman Irianto , menegaskan kewenangan Penertiban SP3AT sama sekali bukan berada di BPN
Ia menyebut dokumen tersebut diterbitkan oleh otoritas pemerintah daerah tingkat Kecamatan yaitu oleh Camat ,dimulai dari Kepala Desa atau Lurah yang berperan sebagai pihak pertama kali memproses dan meregistrasi surat
"Dalam penerbitan SP3AT BPN tidak memiliki kewenangan apapun didalam penerbitannya" Kata dia kepada para wartawan
Abdul Rahman Irianto menjelaskan dalam sistem pendaftaran tanah , peran BPN hanya mengunakan SP3AT sebagai data pendukung atau petunjuk awal kepemilikan
Misalnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali atau pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) SP3AT biasanya di gunakan sebagai salah satu syarat formil , bukan sebagai bukti kepemilikan sah sesuai Undang-Undang
Menurutnya banyaknya temuan SP3AT yang diduga fiktif atau bermasalah terjadi karena kesalahan persepsi di masyarakat
Tidak sedikit warga yang menganggap SP3AT sebagai bukti sah kepemilikan tanah , padahal secara regulasi anggapan tersebut keliru , sesuai regulasi yang berlaku , SP3AT bukan bukti kepemilikan atas tanah
"Hak atas tanah baru sah secara hukum setelah di terbitkan sertifikat oleh BPN " tegas Abdul Rahman Irianto .
Jurnalisme ( Toro )
