Temukan Rekening Ilegal Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka

Sulawesi Utara, JURNALISME.INFO..


Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati) Manado/Sulut menahan dua pejabat Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terkait dugaan korupsi dana kerja sama dengan pihak ketiga. Penahanan dilakukan pada Senin malam (08/12/2025).


Kedua tersangka yaitu LT, Koordinator Kerja Sama PPLH-SDA Unsrat periode 2015–2022, dan JL, Koordinator Kerja Sama periode 2022–2024. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 4 Desember 2025.


Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi pada program kerja sama PPLH-SDA Unsrat selama periode 2015–2024.


Dalam penyidikan, jaksa menemukan bahwa kedua tersangka membuka empat rekening bank ilegal yang tidak tercatat sebagai rekening resmi Universitas Sam Ratulangi.


“Pembukaan rekening dilakukan tanpa persetujuan tertulis Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN, sehingga melanggar PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/BLU,” jelas Asisten Bidang Pidana Khusus.


Lanjut Munggaran, selain rekening ilegal, penyidik juga mengungkap adanya penyimpangan pembayaran pada sejumlah kegiatan penyusunan dokumen AMDAL dan kerja sama penelitian dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagut.


“Pembayaran tersebut diduga tidak berdasarkan prestasi kerja riil, tidak sesuai realisasi pekerjaan, tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah,” terang Munggaran.


Sedangkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp4.323.954.230, terkait program kerja sama PPLH-SDA Unsrat dalam rentang 2015–2024.


Ditegaskan Munggaran, penyidik Kejati Sulut memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.


“Langkah lanjutan mencakup pemeriksaan saksi tambahan, penyitaan dokumen, dan penelusuran aliran dana untuk memperkuat pembuktian sebelum masuk tahap penuntutan,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum "Januarius Bolitobi" menegaskan : bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku..


Sumber, JURNALISME.INFO

Pewarta, Edward.H

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال