MUARA ENIM.jurnalisme.info.,- Laporan akhir tahun 2025 pada Kejaksaan Negeri Muara Enim Sumatera Selatan ( Rabu,31/12/2025) telah dilaksanakan dan dipublikasikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zulfahmi,S.H,M.H melalui beberapa satker dan pemberitaan media mitra Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Salah satunya adalah paparan pencapaian kinerja yang disampaikan Kasi Pidum, Zit Muttaqien,S.H,M.H.
Secara umum paparan yang disampaikan salah satunya adalah Pra Penuntutan (Pra Tut) dan Penuntutan (Tut) yang merupakan dua tahapan krusial dan berurutan dalam sistem peradilan pidana termasuk peran sentral Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaporan tersebut dalam alur penanganan perkara pidana.
Laporan Pra Penuntutan (Pra Tut) dan Pra penuntutan merupakan fase di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang diterima dari penyidik (Polisi) untuk memastikan kelengkapannya, baik secara formil maupun materiil.
Perkembangan penyidikan dan memberikan petunjuk kepada penyidik tentang hal-hal yang perlu dilengkapi.
Memastikan bahwa berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke tahap penuntutan.
" Bahwa Sepanjang tahun 2025 Pratut sebanyak 699 Perkara dan TUT sebanyak 633 Perkara ," Sebut Kasi Pidum Zit Muttaqien diawal bincang via WhatsApp.
Lanjut dia , Penyelesaian perkara dengan skema Restoratif Justice dan tuntutan pidana (requisitoir) berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan dan dinyatakan lengkap (P-21) dan penyerahan tersangka serta barang bukti sebanyak 300 Perkara yang telah eksekusi.
" Penyelesaian perkara dengan skema Restoratif Justice sebanyak 7 Perkara dan Eksekusi 300 Perkara," Lanjut Zit Muttaqien.
Secara ringkas, laporan paparan capaian kinerja pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim Sumatera Selatan sudah terlaksana dan didukung dengan persentase anggaran penyerapan secara utuh.

