Perlang, Jurnalisme.info-
Gelombang dugaan penyalahgunaan izin dan praktik jual beli lahan terkait rencana tambang timah di Desa Perlang, Bangka Tengah, mencuat kuat setelah sejumlah warga membongkar adanya transaksi berantai yang dinilai janggal dan merugikan negara dan masyarakat setempat, Rabu (3 Desember 2025).
Informasi yang dihimpun tim investigasi Fakta62 menyebutkan bahwa dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan aktivitas PT Walie Tampas — perusahaan pemegang izin pasir kuarsa yang kini disebut-sebut juga terhubung dengan rencana tambang timah.
Dugaan Transaksi Berantai: Dari Rp 3 Juta/Ha Jadi Rp 700 Juta
Warga Perlang mengungkap bahwa lahan kebun produktif mereka diduga dibeli oleh Direktur PT Walie Tampas, Pak Iwan, dengan nilai sekitar Rp 3 juta per hektar. Lahan tersebut selama ini digunakan masyarakat sebagai kebun yang menopang ekonomi keluarga.
Namun, setelah lahan dibeli, muncul informasi baru bahwa:
Pak Iwan diduga menjual kembali lahan tersebut kepada seseorang bernama Bitet dengan harga sekitar Rp 15 juta per hektar. Selanjutnya, Bitet diduga menjual lagi lahan itu kepada sosok yang disebut sebagai Bigbos Puan, warga Lubuk Lingkuk, dengan nilai mencapai sekitar Rp 700 juta total keseluruhan lahan.
Masyarakat menyebut harga ganti rugi sangat tidak layak, sementara nilai jual kembali melonjak ratusan juta rupiah. Hal inilah yang memicu kecurigaan adanya dugaan praktik spekulasi dan permainan lahan sebelum rencana pertambangan dimulai.
Seorang warga Perlang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan:
“Kami cuma dikasih Rp 3 juta per hektar. Tapi lahan yang sama katanya dijual lagi sampai ratusan juta. Kalau benar begitu, kami merasa ditipu. Ini kebun kami, tempat kami hidup.”
Menteri ESDM Tegaskan: Bila Ada Penyimpangan, Izin Dicabut Nama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut dikaitkan dengan kasus ini setelah pernyataannya mengenai evaluasi izin pasir kuarsa di Bangka Belitung viral di media.
Menurut informasi yang diterima, Bahlil menegaskan bahwa apabila benar terjadi penyalahgunaan izin ataupun praktik ilegal dalam pengelolaan lahan, maka: Izin PT Walie Tampas akan dicabut.
Penegasan ini memunculkan harapan tinggi dari masyarakat agar pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap dugaan permainan lahan yang kini menjadi pembicaraan hangat di Perlang.
Publik Mendesak Satgas PKH & Kejati Babel Turun Tangan Masyarakat Perlang mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk: menyelidiki dugaan transaksi jual beli lahan, melacak aliran dana dan keuntungan, mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berperan sebagai perantara, serta memeriksa proses perizinan PT Walie Tampas dari awal hingga sekarang.
Publik berpendapat, jika tidak ada penindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola tambang di Bangka Tengah. Tim investigasi Jurnalisme memastikan bahwa kasus dugaan permainan lahan ini akan terus diawasi dan diungkap sampai tuntas.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua dugaan transaksi, aliran dana, dan proses perizinan harus dibuka. Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi,” tegas perwakilan tim investigasi.
Kasus ini dinilai penting bukan hanya karena menyangkut nilai ekonomi lahan yang besar, tetapi juga karena menyangkut nasib dan hak masyarakat Desa Perlang yang selama ini mengandalkan lahan kebun sebagai sumber penghidupan.
Jurnalisme (Toro )
