Lukisan Duka di Cipadung: Seorang Anak Tewas Diduga Dikerasi Ibu Sambung



Bandung, Jurnalisme.Info


Sebuah kekerasan terhadap anak berujung maut mengguncang kedamaian kawasan Cipadung, Bandung. Seorang anak berusia empat tahun delapan bulan meregang nyawa, diduga akibat mengalami penganiayaan fisik yang dilakukan oleh ibu sambungnya sendiri. Polisi telah menetapkan sang ibu sambung sebagai tersangka.



Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (21/11) siang, di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung yang aman bagi sang korban. Polisi menduga, kekerasan terjadi saat proses memandikan dan mengenakan pakaian pada anak itu.



"Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari siaran pers, Rabu (28/11).



Kekerasan yang dialami korban mengakibatkan benturan hingga tak sadarkan diri. Meskipun sempat dilarikan dan mendapat perawatan medis di RSUD Kota Bandung, nyawa bocah malang itu tak tertolong.



Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/1683/XI/2025/SPKT/Polrestabes Bandung pada 22 November. Tim penyidik dari Satreskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, handphone milik terduga pelaku, alat rumah tangga, serta hasil visum et repertum dan autopsi yang mengungkap penyebab kematian.



Yang membuat kasus ini semakin menyentak, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak itu bukan hanya sekali. "Pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban sebelum kejadian utama," bunyi siaran pers tersebut.



Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Hukuman itu dapat ditambah sepertiganya, karena pelakunya adalah orang tua—dalam hal ini ibu sambung—yang seharusnya menjadi pelindung utama sang anak.



Kasus ini kembali mencoreng catatan perlindungan anak di Indonesia dan memantik pertanyaan tentang rentannya posisi anak dalam dinamika rumah tangga.


(Dhs)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال