Bangka Barat, Jurnalisme.info-
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dibuat oleh seorang oknum wartawan dan dinilai sepihak serta memojokkan institusi kepolisian , Minggu (2/11/2025).
Kapolres menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasarkan data maupun konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia sangat menyayangkan tindakan sepihak tersebut, terlebih kasus yang dimaksud masih dalam tahap penyelidikan.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan sepihak oleh oknum wartawan yang memojokkan Polres Bangka Barat. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan informasi yang beredar belum diverifikasi secara resmi,” tegas Kapolres.
Melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah Pratama, dijelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal. Barang bukti berupa 12 karung pasir timah (tailing) yang belum bersih telah diamankan dan tengah diperiksa kadar timahnya di PT Timah Tbk.
“Proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. Pemberitaan sepihak yang menimbulkan kesan negatif dan memojokkan Polres Bangka Barat adalah tidak benar dan menyesatkan,” jelas AKP Fajar.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Bangka Barat tetap profesional, transparan, dan objektif dalam menangani setiap perkara. Ia juga mengimbau masyarakat dan insan pers untuk menunggu informasi resmi dari kepolisian sebelum menyebarkan berita yang belum diverifikasi kebenarannya.
“Polres Bangka Barat berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan objektif. Kami sangat menyayangkan setiap tindakan sepihak dari pihak mana pun, termasuk oknum wartawan, yang memojokkan institusi kepolisian,” pungkas Kapolres.
Jurnalisme Info (Toro)

.jpg)