DPW PEKAT IB Sumsel Gelar Konferensi Pers terkait Hasil Rapat Klarifikasi dengan pihak pengelola Bangunan

 

Palembang, Jurnalisme.inffo-


DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Provinsi  Sumatera Selatan mengadakan rapat soal klarifikasi bersama pihak pengelola lahan di kawasan Sungai Bayas pada tanggal 17 Oktober 2025.


Pertemuan tersebut dilaksanakan setelah tim LBPH DPW PEKAT sebelumnya mengirimkan surat keberatan terhadap pembangunan rangka baja di Blok G, kelurahan 9 ilir kota Palembang.


Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Robby Hartono (Afat) melalui tim kuasa hukumnya termasuk LBPH Kosgoro Sumsel mengundang DPW PEKAT IB untuk melakukan dialog secara resmi. 


Dialog tersebut berlangsung di kantor LBPH Kosgoro Sumsel, di mana pihak Afat menyerahkan dokumen legalitas lahan, riwayat regulasi, serta perizinan pembangunan.


Dalam konferensi Pers yang berlangsung di ruko Flamboyant radial (23-11-2025) Ketua LBPH PEKAT IB Sumsel, Febriansyah menjelaskan bahwa surat keberatan yang dikirimkan pada tanggal 14 bulan Oktober lalu kepada Afat selaku pemilik lahan. Tim LBPH IB menilai aktivitas pembangunan tersebut perlu diverifikasi, terutama terkait soal dokumen perizinan.


Robby Hartono (Afat) menjelaskan dasar hukum terkait perubahan status kawasan tersebut, yang mana selama dua dekade terakhir ini sudah beberapa kali mengalami perubahan fungsi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.


1. Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 1999, Mengatur rencana kawasan lindung dan budidaya sungai Bayas dan sungai Bendung. Lahan seluas 16,49 hektare dibagi menjadi 8 blok (A–H), dengan Blok G ditetapkan sebagai RTH (ruang terbuka hijau). Saat itu, Ketua Pansus Raperda adalah Ir Suparman Romans.


2. Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2007, Mengubah sebagian ketentuan Perda 7/1999. Blok G seluas 0,54 hektare diubah menjadi kawasan RTH dan sekaligus kawasan perdagangan dan jasa.


3. Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2011, Mengatur kembali penataan kawasan Sei Bayas. Penamaan kawasan berubah: Blok G menjadi Blok E, dengan peruntukan khusus untuk perdagangan dan jasa, tanpa status RTH.


Perubahan regulasi ini dianggap sesuai prosedur administratif dan legal, sehingga pembangunan bangunan komersial di atas lahan tersebut dinilai sah secara hukum.


Menurut pihak Afat, lahan tersebut telah dikuasai oleh PT Pantja Makmur sejak 1975 dan digunakan sebagai lokasi penyimpanan alat berat.


Dokumen dari BPKAD Kota Palembang juga menyatakan bahwa lahan tersebut bukan aset Pemerintah Kota Palembang, sehingga termasuk kategori RTH pribadi.


Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW PEKAT IB Sumsel, Ir Suparman Romans juga memberikan penjelasan terkait riwayat perubahan kawasan Sei Bayas. Ia menyampaikan bahwa Pada tahun 1999, ia ditunjuk sebagai Ketua Pansus Raperda Alih Fungsi RTH seluas 16,49 hektare di kawasan Veteran, Rajawali, dan Jalan Dempo.


“Setelah kajian lapangan bersama OPD terkait, disimpulkan bahwa sebagian kawasan dapat dialihfungsikan menjadi kawasan ekonomi, perdagangan, dan jasa yang kini menjadi kawasan Hotel Klasik hingga Jalan M. Isa. Area segitiga Sei Bayas yang kini dipersoalkan saat itu tetap dipertahankan sebagai RTH,” tuturnya.


Namun pada periode berikutnya, Lanjut Suparman, DPRD Palembang kembali melakukan revisi, pada tahun 2007 kawasan di belakang perumahan perwira polisi yang kini menjadi kompleks ruko Robby Hartono (Afat) diubah menjadi kawasan perdagangan dan jasa.


“Di tahun 2011 lalu, kawasan segitiga tersebut kembali diubah menjadi perdagangan dan jasa, menghilangkan status RTH,” Ungkapnya.


Menurut Ir.Suparman, tiga perubahan perda ini secara hukum menunjukkan adanya alih fungsi bertahap dari RTH, RTH & perdagangan, perdagangan dan jasa sepenuhnya.


Suparman menegaskan bahwa DPW PEKAT IB melakukan investigasi, agar polemik ini tidak berkembang menjadi asumsi publik tanpa dasar hukum.


(fk)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال