Kepala BKPSDM Nias Utara TOLONI WARUWU
Nias Utara, Jurnalisme.info-
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Utara yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Sawo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan oleh Kepolisian Sektor Tuhemberua. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor S-Tap/08/x/Res 1.10/2025/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2025 atas nama IH alias Ama Mikha, (17 November 2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/8/199/v/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh Yulima Lombu pada tanggal 7 Mei 2024. Meski tersangka belum ditahan, aparat kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka.
Adv. Fidesmin Zai SH menyatakan apresiasi terhadap kinerja Polsek Tuhemberua yang telah menegakkan proses hukum dengan menetapkan tersangka. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan berharap pelapor mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nias Utara, Toloni Waruwu, SH.,M.Si, saat dikonfirmasi di ruangannya rabu (12/11/2025) mengenai kasus ini menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail.
Ia menjelaskan bahwa jika tersangka inisial IH, dikenai hukuman penjara di bawah dua tahun dan tetap ditahan, maka gajinya akan dipotong sebesar 50%. Namun, jika hukuman di atas dua tahun, maka akan diajukan pemecatan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini sedang dalam proses penanganan dan menunggu perkembangan selanjutnya dari aparat penegak hukum.
(M.zai)
