Diduga Salahgunakan BBM Subsidi, Pengurus SPBN 25.33.712 Toboali Terlibat Jaringan Mafia
Jurnalisme Info – Bangka Selatan.
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bangka Selatan. SPBN 25.33.712 yang berlokasi di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, diduga menyalurkan minyak bersubsidi tidak sesuai peruntukan. Padahal, sesuai aturan pemerintah, setiap pengambilan BBM seharusnya menggunakan sistem barcode untuk memastikan ketepatan sasaran bagi para nelayan.
Hasil pantauan tim investigasi pada pukul 07.30 WIB menunjukkan petugas SPBN sedang mengisi minyak subsidi ke puluhan jeriken kosong. Sementara itu, antrean kendaraan roda dua dan empat juga tampak mengular di area pengisian.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar nelayan justru kesulitan memperoleh BBM bersubsidi dari SPBN tersebut.
“SPBN itu memang untuk nelayan, tapi banyak nelayan tidak kebagian. Saya sering lihat minyaknya dijual ke pekerja tambang timah. Itu jelas penyalahgunaan,” ujarnya.
Abel, yang disebut sebagai pengurus SPBN 25.33.712, diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia BBM. Sebagai petugas di lapangan, Abel diduga membiarkan para pengerit bebas mengisi jeriken-jeriken yang telah disusun, tanpa pengawasan ketat.
Tim investigasi berupaya mengonfirmasi hal ini kepada salah satu petugas SPBN melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. Rencananya, tim akan meminta klarifikasi dari aparat penegak hukum serta pihak Pertamina untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Sesuai Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres 191/2014), masyarakat dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan, maupun penggunaan BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihak yang dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana terjadinya pelanggaran juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai bentuk pembantuan kejahatan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas merugikan masyarakat dan negara. Tim media berencana melaporkan temuan tersebut kepada pihak Pertamina melalui layanan pengaduan resmi di nomor 135 atau aplikasi Pertamina Patra Niaga.
Jurnalisme Info (TR)

.jpg)